INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terkait pemberitaan yang beredar, bahwa majelis hakim telah membebaskan salah satu terdakwa Hijriah Agustina alias Ria ,yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, Dalam sidang beberapa hari yang lalu.
Juru bicara PN Palembang, Abu Hanifah SH MH, menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi Senin (8/11/2021) mengatakan bahwa putusan majelis hakim atas vonis bebas tersebut sudah berkesesuaian dengan fakta persidangan.
Menurutnya, sebagaimana pertimbangan majelis hakim bahwa majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan unsur pidana dari apa yang telah didakwakan kepada terdakwa Hijriah.
Abu Hanifah mengatakan, pihaknya menilai kalau melihat fakta persidangan dari isi putusan itu bahwa terdakwa ini mengetahui adanya tindak pidana narkotika itu, namun tidak dilaporkan ke penegak hukum.
“Artinya, perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana namun tidak didakwa didalam dakwaan penuntut umum, ketika tidak didakwakan mengenai hal itu maka hakim tidak bisa menghukumnya,” ungkap Abu Hanifah.
Abu juga menambahkan, didalam dakwaan penuntut umum terdakwa Hijriah disangkakan dengan dakwaan menjadi penjual, yang berarti dakwaan tersebut kurang antisipasi, tidak dijerat dengan pasal berlapis.
“Karena pengadilan ini bukan algojo, yang harus menghukum seseorang itu tanpa prosedur, tapi harus dituangkan dalam surat dakwaan terlebih dahulu,” sebutnya.
Abu menjabarkan, terhadap pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang diterima hakim atas vonis bebas terdakwa Hijriah menurutnya sangatlah berlebihan.
“Silahkan saja hal itu dilaporkan maka hakim dapat dipidana namun jika itu memang menemukan adanya fakta baik hakim, panitera atau panitera menerima uang terhadap suatu perkara,” tandasnya.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Hijriah Agustina, karena terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mengganjar terdakwa dengan tuntutan pidana selama 16 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis bebas tersebut penuntut umum menyatakan kasasi.
Terdakwa Hijriah sendiri merupakan istri dari salah satu terdakwa bernama Fauzi alias Ateng yang saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Abdullah dan Robinson divonis masing-masing pidana 14 tahun penjara. (Hsyah)