Ikhlas Jalani Proses Hukum, Alex Noerdin Minta Keadilan Seadil-adilnya

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatera selatan (Sumsel) periode 2008 – 2018, Alex Noerdin mengaku siap lahir batin menjalani semua proses hukum dan minta agar semua berjalan seadil-adilnya tanpa tendensi apapun.

Pernyataan itu diungkap Alex Noerdin saat berkomunikasi dengan salah satu tim pengacaranya, Hj Nurmala SH, MHum beberapa waktu lalu.

Dibincangi usai persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Jumat (22/10) sore, Nurmala mengaku, dalam waktu dekat akan terbang ke Jakarta untuk menemui langsung kliennya tersebut.

“Karena saya masih di Palembang dan fokus untuk pendampingan agenda sidang Eddy, nanti kalau keterangan saksi sudah kelar semua, minggu-minggu ini mau menemui langsung Alex,” ujar Nurmala saat ditemui di PN Klas I Palembang.

Nurmala mengatakan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Alex saat sidang virtual di Jakarta beberapa waktu lalu, setelah itu balik ke Palembang untuk pendampingan Eddy Hermanto.

Bacaan Lainnya

Diketahui dalam kasus dugaan Korupsi dana Hibah Proyek Pembangunan Mesjid Sriwijaya, tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Eddy Hermanto dan Alex Noerdin, dirinya ditunjuk sebagai salah satu tim pembela keduanya.

Nurmala menjabarkan, bahwa Alex saat ini dalam kondisi baik-baik saja dan sangat siap menjalani semua proses hukum. Dirinya yang dijerat dengan dua kasus yakni dugaan Korupsi Mesjid Sriwijaya dan kasus dugaan jual beli gas yang dikelola PDPDE juga ikhlas dengan apa yang terjadi. Begitupun kasus yang membelit anaknya, Dodi Reza, baru-baru ini.

“Meski awalnya juga sempat shock dan kaget, namun Alex tetap tegar. Dia hanya berpesan kepada Nurmala agar semua proses hukum bisa dilakukan seadil-adilnya,” imbuhnya.

Kata Nurmala, permintaan itu wajar karena proses pencapaian keadilan itu merupakan hak mutlak warga negara. Tidak hanya Alex Noerdin, semua warga baik yang berstatus sebagai terdakwa hingga tersangka wajib memperoleh keadilan ketika menghadapi kasus jeratan hukum. Selama belum ada pembuktian secara syah di pengadilan, semua orang tetap harus mengedepan azas praduga tak bersalah.

Atas sikap Alex dari komunikasi tersebut, Nurmala mengaku sikap mental kliennya itu sangat tegar meski masalah bertubi-tubi menimpanya, bahkan Nurmala mengibaratkan kliennya itu sebagai negarawan sejati.

“Artinya apa, pak Alex saya lihat sangat berani, kuat dan iklas. Bahkan boleh dibilang dia sosok negarawan sejati. Terlepas dari yang bersangkutan bersalah atau tidak, biarlah nanti proses hukum yang membuktikannya. Dan tetap harus kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap Nurmala.

Alex, saat ini masih menjalani masa penahanan di rutan Jakarta dan kasus PDPDE juga dalam tahap penyidikan dan belum naik ke persidangan.

“Kasus Mesjid Sriwijaya ini yang memang kita fokuskan karena sudah dalam persidangan. Pak Alex juga akan dihadirkan meski secara virtual,” jelasnya.

Sebagai pengacara, Nurmala mengaku optimis bisa membela kliennya secara maksimal karena hingga saat ini belum ada satu bukti yang kuat yang menyatakan bahwa memang ada aliran dana yang masuk ke rekening para tersangka.

“Dari keterangan semua saksi selama proses persidangan baik itu untuk Eddy Hermanto dan Pak Alex, belum ada satu saksi pun yang mengaku melihat, mentransfer dan memberikan aliran dana itu ke para tersangka. Jadi belum ada pembuktian apapun, baik dari catatan rekening koran bank milik tersangka, pengakuan saksi. makanya kami optimis bisa membuat kasus ini menjadi lebih jelas lagi,” tuturnya.

Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa dan para saksi, yakni Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifuddin MF selaku Ketua Divisi Lelang Pembangunan Mesjid Sriwijaya, Ir Yudi Praninto selaku Project Manager PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya dan Eddy Hermanto selaku Ketua Pembangunan Mesjid Sriwijaya, hakim dan Jaksa Penuntut Umum menyebut ada selisih anggaran dana yang dikeluarkan senilai Rp 2,3 miliar berdasarkan catatan hasil rekening koran dari salah satu saksi.

“Namun besaran dana memang ada dalam dalam pengajuan tertulis saksi itu tapi jenis pengeluarannya saja yang tidak sama,” jelasnya.

Terhadap temuan itu, Nurmala mengaku masih melihat itu bukan sebagai bukti otentik karena besaran jumlah dana adalah sama jumlahnya, baik dari bukti rekening koran dan berkas BAP, begitupun soal bentuk fisik bangunan yang disebut tidak sebanding dengan dana yang sudah dikeluarkan.


“Wajarlah masih sebatas bangunan seadanya dan belum berbentuk gedung secara utuh karena memang dananya kan baru cair tak sampai 20 persen, disebut negara dirugikan sampai ratusan miliar sedangkan faktanya dana proyek yang cair saja tak capai 20 persen,” terangnya.

Menurutnya, atas fakta yang terungkap selama masa persidangan, pihaknya optimis bisa membuat kasus ini menjadi terang, jelas dan rinci. Sebagai pengacara sikap optimis ini menjadi kunci yang wajib dimiliki agar perkara yang ditangani bisa berjalan sesuai fakta di lapangan.

“Optimis bisa menang karena memang belum ada pembuktian otentik kalau klien kita menyimpang,” tandasnya.(Why).

Pos terkait