INDODAILY.CO, OGAN ILIR – Kabar gembira ! Merdeka Pajak !!!. Dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke – 80 Tahun 2025, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Prov. Sumsel. Pemutihan ini berlangsung dari 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Kabar gembira tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Tehnis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Ogan Ilir 1 Anton Eka Prakarsa, SE mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk membantu meringankan para Wajib Pajak di Sumsel. Kususnya di Ogan Ilir yang memiliki tunggakan.
“Ini kesempatan emas buat masyarakat Ogan Ilir untuk melunasi tunggakan dan nikmati berbagai keringanan, diantaranya cukup bayar PKB 1 Tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun – tahun pajak sebelumnya. Bebas BBN KB ke II. Bebas biaya pajak progresif dan Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun – tahun sebelumnya”ujar Anton kepada media Indodaily.co Senin (25/082025).
Anton mengajak kepada para wajib pajak yang ada di Ogan Ilir untuk segara memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov. Sumsel.
“Payo dulur – dulur ku se – Ogan Ilir bagi yang Ade tunggakan pajak, melok’i lah program pemutihan pajak kai “Sayang dilewat ke lurrr .. !!! Segera urus pajak kendaraanmu dan nikmati segale kemudahannye”ajaknya.