Kadishub OKI: Adanya Sistem Elektronik BLU E, Untuk Antisipasi Terjadinya Praktik Pungli

INDODAILY.CO, OKI – Terkait aksi unjuk rasa (Unras) dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menggeruduk Kejari OKI adanya dugaan pungutan liar (pungli) di UPTD KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kadishub OKI, Antonio Romadhon, S.Sos, MM, angkat bicara mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, puluhan massa aksi yang tergabung dari LSM CACA dan Lidik Krimsus RI perwakilan sumsel menggelar aksi di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, pada Jumat (19/11/2021) lalu.

“Sejak tahun 2020 Dishub Kabupaten OKI, sudah menerapkan pengujian kendaraan bermotor melalui sistem elektronik yaitu BLU E. Sesuai dengan edaran Dirjen Perhubungan Darat, semua kabupaten dan kota di indonesia wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor dengan BLU E,” ujar Kadishub OKI, Antonio Romadhon, S.Sos, MM, saat diwawancarai Indodaily.co diruang kerjanya, Senin (22/11/2021).

Antoni mengatakan, tujuan penerapan pengujian kendaraan bermotor melalui sistem elektronik BLU E, untuk meminimalisir adanya praktik pungli dan calo, dan sistem ini langsung terkoneksi dengan kementerian perhubungan (Kemenhub).

“Hal ini bertujuan untuk menghindari calo atau pungli pada saat kita akan melakukan pengujian kendaraan. Data yang masuk ke OKI langsung terkoneksi ke Kemenhub. Karena sistem pengujian secara elektronik ini langsung terintegrasi datanya,” ucap Antoni.

Antonio menjabarkan, jika dulu masih memakai sistem manual yaitu memakai buku bukti lulus uji sangat rentan terjadi ada praktik pungli. Karena pada saat pengujian kendaraan bisa tidak dibawa atau tidak diuji.

Menurutnya, akan tetapi dengan adanya sistem elektronik BLU E ini pada saat pengujian kendaraan wajib dibawa, karena untuk laporan secara online ke Kemenhub harus ada foto kendaraan yang sedang diuji.

“Jadi kemungkinan untuk adanya praktik pungli sudah sangat sulit,” tegas Anton.

Antonio menyebut, terkait kendaraan yang over dimensi, pihaknya hanya memberikan toleransi waktu enam bulan untuk normalisasi kendaraannya. Apabila tidak dilakukan normalisasi maka untuk pengujian kendaraan selanjutnya tidak akan di uji sampai kendaraan yang over dimensi tersebut dinormalisasi sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan program Pemerintah Pusat yaitu Kemenhub RI yang mencanangkan Indonesia Zero ODOL 2023. Jadi Dinas Perhubungan bekerja sama dengan satuan lalulintas (Satlantas) Polres OKI akan menggelar operasi kendaraan ODOL diwilayah kabupaten OKI dalam waktu dekat,” katanya. (Ludfi).

Pos terkait