[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klik Disini Untuk Dibacakan Berita”]
INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel), Dadi Mulyadi mengikuti sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 secara virtual, diruang kerjanya, Kamis (3/2/2022).
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyart, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Kegiatan Sosialisasi tersebut, dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemenkumham), Reynhard SP. Silitonga.
Dirjenpas mengatakan, pihaknya mengingatkan kembali tentang prinsip 3+1 guna pemasyarakatan yang lebih maju lagi.
“Saya tidak bosan-bosan mengingatkan bahwa prinsip 3+1 pemasyarakatan maju harus terus kita laksanakan. Jika saya sederhanakan prinsip tersebut intinya adalah ‘temukan masalah dan selesaikan masalah dengan cepat’. Dua hal ini menjadi penting agar pemasyarakatan berkinerja secara PASTI,” ujar Dirjenpas.
Sementara Itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko melalui Kadivpas, Dadi Mulyadi turut menginstruksikan seluruh jajarannya agar segera mempedomani peraturan tersebut.
Menurut Kadivpas, bahwa Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang baru diterbitkan, ini diharapkan dapat dijadikan regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga binaan pasca dikabulkannya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 melalui putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021.
“Seluruh jajaran pemasyarakatan harap mempedomani dan memahami peraturan tersebut agar dapat diimplementasikan dengan baik dalam pelaksanaan tusi pemasyarakatan,” tandasnya.