Korupsi Normalisasi Sungai Abab, Tiga Terdakwa Dijatuhi Hukuman 5 dan 6 Tahun Penjara

Sidang korupsi normalisasi Sungai Abab di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menvonis tiga terdakwa dugaan korupsi pada normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab Kabupaten Pali Tahun Anggaran 2018.

Ketiga terdakwa yakni Sri Dwi Astuti, Junaidi, Rorin Nadian dijatuhi hukuman berbeda dalam persidangan yang dihadiri ketiga terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Kamis (3/2/2022).

Dalam amar putusannya majelis hakim Mangapul Manalu SH. MH membacakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa satu Sri Dwi Astuti dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 Juta, dengan Ketentuan Apabilah Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan empat bulan,”kata Manalu

Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dua yakni Junaidi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan empat bulan

Bacaan Lainnya

Tiga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tiga Yakni Rorin Nadian, dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar Diganti dengan kurungan empat Bulan

Khusus Terdakwa Tiga yakni Rorin Nadian, selain Di pidana Penjara ,terdakwa juga wajib mengembalikan uang penganti Kerugian Negara Sebesar Rp 2.543.721.715,dengan ketentuan apabila tidak dibayar sanggup dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 Tahun “Terang majelis Hakim saat bacakan Putusan Tersebut

Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim. Baik JPU maupun ketiga terdakwa yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir dahulu terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volume pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab, di Kabupaten Pali.

“Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.543.721.715,”katanya.

Pos terkait