Didakwa Dua Kasus Korupsi, Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin Tidak Ajukan Eksepsi

Suasana persidangan terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan pembelian gas PDPDE

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Alex Noerdin mantan gubernur Sumsel terdakwa dugaan kasus dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya dan korupsi pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) menjani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (3/2/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang diketuai majelis hakim Abdul Aziz SH MH. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel membacakan dakwaan yang didengar langsung oleh terdakwa Alex Noerdin secara Virtual dari Rutan Pakjo Klas l Palembang.

Dalam perkara dugaan korupsi di PDPDE ada empat tersangka yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE, Caca Isa Saleh selaku Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 dan Yaniarayah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.

Sementara itu untuk perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV ada dua tersangka yaitu, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa I Alex Noerdin didakwa dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk dakwaan subsidair, Alex Noerdin disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU.

Menurut tim kuasa hukum Alex Noerdin, mengingat eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi perkara.

“Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan klien kami tidak bersalah, maka untuk apa kita melipir (eksepsi) memperpanjang lebar ngurusin formalitas,” tegas tim kuasa hukum Darmoko yang didampingi Nurmalah dan Ridho Junaidi seusai sidang.

Dikatakannya, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar.

“Tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai,” ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar Alex Noerdin dihadirkan langsung (Offline) dalam persidangan.

“Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan,” tutupnya.(Hsyah)

Pos terkait