Pelaku Pembacokan di Pasar Sako Diringkus, Motifnya Rebutan Lahan Parkir

Iyek pelaku pembacokan di pasar Sako dihadirkan dihadapan awak media

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klik Disini Untuk Dibacakan Berita”]

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Kristianto alias Iyek (44) pelaku pembacokan terhadap korban Triza Gita Okta Langga (30) di parkiran Pasar Sako, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang pada Senin (10/5/2021) lalu.

Iyek diringkus dirumahnya Jalan Betawi I, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sako, Palembang Kamis (3/2/2022) siang. Selama buron Iyek bersembunyi Kota Lubuk Linggau.

Motif tersangka membacok korban diduga rebutan lahan parkir di kawasan pasar Sako Palembang. Tersangka membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang.

Akibat bacokan tersebut korban mengalami luka ditubuh dan kepalanya langsung diselamatkan dengan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Karya Asih Palembang. Kemudian melalui adiknya saksi pelapor Desmi (36) membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian mengatakan benar pelaku berhasil diamankan.

“Betul sekali kami Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 langsung dipimpin Kanit ke lapangan, berhasil mengamankan tersangka penganiayaan. Peristiwa terjadi pada bulam Mei 2021, perkaranya korban mengalami luka dibagian kepala akibat bacokan, Alhamdulillah tetapi korban selamat,” jelas Kompol Tri Wahyudi, di aula depan Mapolrestabes Palembang, Kamis (3/2/2022) siang.

Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi menjelaskan usai melakukan aksi pembacokan ini tersangka sempat kabur melarikan diri ke daerah Kota Lubuk Linggau. “Setelah melakukan penyelidikan hampir satu tahun ini, Alhamdulillah tersangka saat pulang kerumahnya langsung kita amankan. Tersangka akan kita kenakan Pasal 351 KUHP dan akan kita proses sesuai dengan apa yang diperbuatnya,” ujarnya.

Untuk motif sendiri, Kompol Tri Wahyudi mengatakan masalah ributan parkir di daerah Pasar Satelit Sako, “Awalnya cek cok ribut mulut, sehingga situasinya memanas dan terjadilah perkelahian. Kejadian mereka duel satu lawan satu, pengakuan tersangka mendapat parang dari TKP yang dia temukan dan langsung dipakainya. Dan senjata ini saat ini sedang kita cari,” pungkasnya.

Sementara, sambil tertunduk malu tersangka saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya. “Saya usai kejadian melarikan diri ke Kota Lubuk Linggau,” katanya singkat

Pos terkait