Dijadikan Tersangka Dalam Perkara 480 KUHP, Sakim Gugat Polrestabes Palembang

Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MM, yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Palembang. Dalam perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Marloncius Sihaloho SH didampingi Jus Sunardi Irawan SH MH mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (27/6/2022)

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MM, yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Palembang. Dalam perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Marloncius Sihaloho SH didampingi Jus Sunardi Irawan SH MH mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (27/6/2022).

Hal itu diketahui saat sidang yang digelar diketuai oleh hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, dengan agenda pembacaan permohonan dari tim kuasa hukum tersangka Sakim Nanda Budisetiawan Homandala.

Ditemui usai persidangan Marloncius Sihaloho SH didampingi Jus Sunardi Irawan SH MH mengatakan gugatan praperadilan sendiri sudah diajukan pada tanggal 13/juni2022,nomor16/Pid.pra/2022/PN.Plg.

“Perkara praperadilan dengan pemohon Sakim Nanda, atas laporan kedua di tahun 2019, dilaporkan Abu Karem Tanam SH, sebagai kuasa hukum Nang Ali Solichin perkara penadahan Pasal 480 KUHP. Terkait perkara tanah, posisi Sakim Nanda hanya sebagai perantara jual beli tanah,”ungkapnya Marloncius.

“Disitu diduga persoalannya klien kami telah memalsukan tanda tangan. Untuk tanahnya seluas 9.000 meter persegi seharga sekitar Rp 11 miliar, lokasinya di wilayah kota Palembang,” cetusnya.

Bacaan Lainnya

Melalui praperadilan ini Marloncius berharap agar majelis hakim bisa lebih objektif dalam menemukan kebenaran materil. “Pointnya kami minta penetapan tersangka Sakim Nanda dibatalkan karena tidak sah. Lalu penyitaan dokumen seperti surat sertifikat oleh termohon ini juga tidak sah,”tegasnya.

Dan pastinya meminta agar memulihkan nama baik Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MH, maka jelas perkara ini dihentikan. Apalagi saat ini pemohon Sakim Nanda sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang kelas I.

Untuk persidangan selanjutnya diagendakan hari Rabu, dengan agenda jawaban dari termohon praperadilan.

Pos terkait