Dua Terdakwa Perkara Gratifikasi Program PTSL Tahun 2019 Dijatuhi Hukuman Berbeda

Istimewa

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil dan Yoke perkara gratifikasi program PTSL tahun 2019 Senin (4/7/2022).

Dihadapan majalis hakim Mangapul Manalu SH MH, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual.

Dalam Amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa di ancam dalam Pasal 12 B Jo Pasal tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Ahmad Zaini, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,”tegas majelis hakim saat di persidangan

“Sementara itu untuk terdakwa Joke, dijatuhkan hukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,”tegas majelis hakim saat di persidangan.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa Ahmad Zaini, dituntut jaksa penuntut Umum (JPU) Dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 500 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Terdakwa Joke, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda 400 Subsider 6 bulan.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Palembang Boby H Sirait SH MH, usai persidangan  mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari secara keseluruhan atas vonis majelis hakim.

“Langkah hukum apa nanti akan kita tentukan setelah mempelajari secara keseluruhan salinan putusan majelis hakim, termasuk pengembangan perkara ini juga tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan,” pungkasnya.

Sementara itu tim penasehat Hukum terdakwa yakni Ahmad Zairil Dan Yoke,Jasmadi SH MH mengaku tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum atas vonis majelis hakim tersebut.

“Kami menghormati atas putusan majelis hakim, tentunya akan berkoordinasi dahulu dengan klien kami langkah hukum apa yang akan diambil, apakah menerima tau banding, ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujar Jasmadi.

Dalam dakwaan JPU Kejati bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.

Pos terkait