INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kasus dugaan suap anggota DPRD kota Prabumulih tahun 2019 ke Komisioner KPU kota Prabumulih disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor Palembang Senin (27/6/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam perkara ini ada dua terdakwa yakni Andri Swantana mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dan Dr EF Thana Yudha mantan calon anggota DPR RI yang dihadirkan secara virtual
Dalam dakwaanya JPU menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih.
Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut.
Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif ditahun 2019 suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan.
JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa diancam dalam pasal berlapis yakni, melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.