[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klik Disini Untuk Dibacakan Berita”]
INDODAILY.CO, PALEMBANG – Menanggapi pemberitaan yang beredar bahwa hasil tangkapan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 Kilogram (Kg) oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), yang diduga dikendalikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas di Palembang, saat press release, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel, Dadi Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya selalu bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Polda Sumsel maupun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel.
“Jika ada tahanan Nara Pidana (Napi) yang patut diduga, kita akan segera informasi siapa nama nya dan silakan diperiksa,” ujar Kadivpas Dadi Mulyadi saat ditemui indodaily.co diruang kerjanya, Kamis (3/2/2022).
Dikatakan Kadivpas, bahwa yang menjadi permasalahan, kadang – kadang pihaknya ingin meminta indentitasnya. Siapa dan dimana lokasinya.
“Tapi, secara umum kita selalu bekerjasama dengan seluruh aparat baik BNNP maupun Polda Sumsel. Karena tanpa bekerjasama kita tidak bisa bekerja secara maksimal,” ucapnya.
Dadi menyebut, apabila ada oknum petugas yang mau bermain-main dalam hal peredaran gelap narkoba. Itu akan dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dan bila perlu di pidanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga sudah tegas kepada nara pidana kasus narkoba. Bahwa kita juga berkomitmen tetap untuk menindaknya. Diantaranya, kita sudah memindahkan sebanyak 35 napi ke lapas Nusa Kambangan,” tegasnya.
Menurut Dadi, untuk proses temuan di Lapas Martapura kemarin, saat ini sudah diproses secara hukum.
“Untuk oknum pegawai lapas yang kedapatan bermain narkoba. Kita sudah menyerahkan kepada pihak yang berwajib. Tapi tidak ada kata lain kepegawaian nya di PTDH,” tukasnya.