Terbukti Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Sakim Divonis Tiga Tahun Penjara

Suasana persidangan terdakwa Sakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sakim Nanda Setiawan terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang berada di lokasi Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan Talang Kelapa, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (30/6/2022).

Dalam amar putusannya majelis hakim Fatimah SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Sakim Nanda Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 378 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Sakim Nanda Setiawan dengan pidana penjara selama 3 Tahun Penjara,”tegas Majelis Hakim Saat membacakan Amar putusan di persidangan

Usai mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa Sakim sendiri menyampaikan di persidangan melalui sambungan Teleconference menyatakan “Banding terhadap putusan tersebut sementara JPU menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH menuntut terdakwa Sakim dengan pidana penjara 3 tahun 8 bulan

Ditemui usai sidang tim penasehat hukum terdakwa Sakim Nanda, Jus Sunardi SH MH dan Nopri Yansah SSY mengatakan, terkait putusan majelis hakim yang menghukum kliennya dengan pidana penjara selama 3 tahun

“Kami tim penasehat hukum terdakwa sangat kecawa, karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan sedikitpun terkait bukti-bukti yang kami ajukan dalam persidangan dan majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang sempat kami hadirkan,”katanya.

Hakim juga tidak melihat itikad baik kliennya  yang telah menyerahkan jaminan berupa rumah dan sebidang tanah yang berada di wilayah Bangka Belitung yang ditaksir bernilai Rp 10 miliar dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh Teddy Tio selaku pelapor dalam perkara ini.

“Kami menilai putusan dari majelis hakim jauh dari rasa keadilan yang menjatukan hukuman selama 3 tahun penjara, namun kami tetap menghormati putusan dari majelis kakim,”pungkasnya.

Pos terkait