INDODAILY.CO, JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan marathon, akhirnya Dodi Reza Alex, Bupati Musi Banyuasin (Muba), ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa DRA ini dijadikan tersangka dugaan suap pengadaan infrastruktur di Muba. Dodi Reza dijadikan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Kadis PUPR Muba Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang tersangka. Dan keempatnya ditahan untuk 20 hari kedepan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Dalam kasus ini, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini, bersama Herman Mayori, dan Eddi Umari diduga telah menerima suap dari Suhandy, yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba.
Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan oleh tim penindakan KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Musi Banyuasin, pada Jumat, (15/10/2021).
Selain Dodi Reza, tim juga mengamankan tujuh pihak lainnya beserta sejumlah uang yang diduga akan dijadikan transaksi suap. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sedangkan empat tersangka lainnya dilepaskan karena masih berstatus sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*).