INDODAILY.CO, PALEMBANG – Masyarakat desa Pematang Panggang mendatangi Setral Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), untuk melaporkan oknum calon Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yakni berinisial IB atas dugaan pemalsuan Ijazah, Sabtu (16/10/2021).
Dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel, melaporkan tentang peristiwa pidana Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen autentik.
Masyarakat Desa Pematang Panggang, BM melalui Penasihat Hukum (PH) Edison Wahidin SH MH mengatakan, pihaknya mendatangi di Polda Sumsel untuk melaporkan oknum calon Kades Pematang Panggang. Karena pihaknya merasa ada keganjalan yang diduga melakukan pemalsuan ijazah atau data otentik, sesuai pasal 263 KUHPidana.
“Jadi setelah kami kroscek sebelum melapor ke SPKT Mapolda Sumsel, ternyata memang ada indikasi dugaan seperti itu,” ujar PH Edison Wahidin SH MH saat diwawancarai di Mapolda Sumsel.
Edison mengatakan, akhirnya pihaknya mengambil kesimpulan kepada masyarakat, untuk membuat laporan ke SPKT Mapolda Sumsel terkait dengan pemalsuan ijazah tersebut.
“Kami sudah melakukan upaya. Artinya salah satu terlapor ini adalah calon suara tertinggi di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pematang Pangggang pada 12 Oktober 2021 kemarin. Tapi oknum tersebut diduga telah melakukan kecurangan, seperti administrasi dan tidak mematuhi prosedur,” ucapnya.
Edison menjabarkan, bahwa sampai saat ini panitia Pilkades juga sudah terlewatkan, artian ada suatu hal yang di langkahi oleh calon kades tersebut. Sehingga bisa lolos administrasi dan dasar tersebut ada yang dirugikan calon – calon kades yang lain.
“Ini adalah bukti keseriusan masyarakat melaporkan atas dugaan pemalsuan tersebut. Sehingga kami berharap ini adalah suatu acuan, contoh bagi masyarakat secara umum. Artinya jangan melanggar peraturan – peraturan yang sifatnya tidak ada aturan dalam regulasi. Contohnya, Pilkades itu merupakan cermin publik dan tokoh – tokoh di suatu desa,” ucapnya.
Menurut Edison, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI untuk lebih teliti dan mengkroscek ulang disetiap pencalonan pemilihan Kades terhadap administrasinya.
“Kami berharap kepada, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Mapolda Sumsel, agar terus menegakkan peraturan sesuai aturan dan segera untuk menindaklanjutinya serta kami yang mendampingi akan mengikuti setiap tahapan proses hukum ini,” tukasnya.(Ray).