INDODAILY.CO, BANYUASIN — Anto Astari SH MH dan Eka Darma Yanti SH kuasa hukum N korban dugaan percobaan pemerkosaan di Basecamp B35 PT WPG Penggage, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Banyuasin pada Sabtu 12 Januari 2022 lalu mempertanyakan proses penyelidikan atas laporan yang telah dibuat kliennya di Polres Banyuasin.
Bahkan pihak kuasa hukum telah menanyakan langsung ke Polres Banyuasin. Namun pihak Polres berdalih bahwa saksi belum datang untuk memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian.
Anto Astari SH MH kuasa hukum korban dari LBH Corong Keadilan Sumatera Selatan mengatakan ia telah diberikan kuasa oleh keluarga korban untuk mendampingi korban dalam menangani kasus dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan.
Berdasarkan keterangan orang tua dan bertemu langsung dengan korban dirumahnya. Korban menceritakan kejadian dialaminya bermula Sabtu pagi 12 Januari sekitar jam 09.00 Wib. Orang tua korban pergi kerja ke kebun sawit. Korban N sendirian di camp yang berada dalam area kebun sawit. Lalu datanglah pelaku yang tak lain tetangga korban yang katanya mau membeli rokok.
“Setelah rokok diambil, lalu tiba-tiba pelaku mendorong korban masuk kedalam rumah sambil memegang senjata tajam jenis golok, pelaku membekap mulut korban dan memegang bagian depan korban, kemudian menciumnya. Mendapat perlakuan seperti itu, lantas korban meronta dan menjerit minta tolong. Ternyata jeritan korban didengar oleh saksi bernama Edi yang kebetulan berada tidak jauh dari rumah itu”, jelasnya saat ditemui di Kantor LBH Corong Keadilan Sumatera Selatan, Komplek Sako Palembang Rabu (02/02/22).
Setelah itu, lanjut Anton, bahwa korban dibawa saksi Edi menemui orang tuanya di kebun sawit dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpa anak mereka. Atas kejadian itu, orang tua korban tidak senang dan melaporkan terduga pemerkosa ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Eka Darma Yanti SH menambahkan satu hari setelah kejadian tepatnya 13 Januari 2022, orang tua korban bersama korban dan saksi Edi melaporkan kejadian itu ke Polres Banyuasin. Namun sampaisaat ini belum ada tindakan dari pihak kepolisian guna menangkap pelaku, dengan alasan bahwa saksi belum datang untuk memberikan kesaksian.
“Ketika kita mencoba bertanya terkait kasus itu kepada pihak kepolisian, kita hanya mendapatkan informasi bahwa saksi belum hadir untuk dimintai keterangannya. Kami sangat berharap agar laporan klien kami dapat langsung di proses,”ungkap Eka
Eka menambahkan kejadian yang dialami kliennya juga , dilaporkan kepada pihak pengawas kebun dan anggota Brimob yang bertugas dilokasi perkebunan namun terduga pelaku hanya mau mengganti rugi obat saja.
Selaku hukum korban, Eka Darma Yanti, SH, berharap supaya pihak kepolisian memberikan atensi atas perkara percobaan perkosaan ini dan sesegera mungkin memproses atau bahkan menangkap pelaku.
“Kita kasihan melihat anak gadis dibawah umur hampir diperkosa. Jangan sampai kejadian ini menimpa anak-anak gadis yang lain,”harapnya.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safii melalui Kasatreskrim AKP M Ikang Ade saat dikonfirmasi via telp mengatakan untuk kasus dugaan tindakan percobaan pemerkosaan ini masih dalam proses pemanggilan saksi saksi dan proses penyelidikan,” pungkasnya.