Kuasa Hukum SIRA: Kita Menghormati Kinerja Polisi yang Terus Profesional

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Perseteruan antara Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang terus bergulir dan belum menemukan titik terang. Pasalnya, belum lama ini dikabarkan Kadisdik Kota Palembang membuat laporan ke Polda Sumsel terkait dugaan pasal 310 dan 311 KUHP.

Kepala SPKT Polda Sumsel, AKBP Ali Ansori membenarkan terkait adanya laporan dari Dinas Palembang terhadap Rahmat Sandi Iqbal dan kawan-kawan.

“Benar ada, LP itu turunnya di Ditreskrimum Polda Sumsel,” kata Ali saat dimonfirmasi, Rabu (5/1/2021).

Mengenai hal itu, Kuasa Hukum SIRA, Adv Arya Aditya SH didampingi Adv Edi Ginting SH mengatakan, bahwa mereka akan mengikuti kontruksi hukum yang berlaku. Pada prinsipnya mereka meminta penyidik agar segera memanggil kliennya agar permasalahan segera clear.

“Kita menghormati kinerja polisi yang terus profesional. Namun, jika memang klien kita menjadi terlapor kita juga ada etikat baik dan akan mendatangi agar klien kita tidak merasa dihantui terus. Kemarin kita ke Polda untuk menanyakan LP itu tapi belum ketemu dengan Ka SPKT,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Disamping itu Rahmat Sandi Iqbal selaku Direktur Eksekutid SIRA menambahkan, jika memang ada laporan pihaknya akan beretikad baik untuk menghadapi permasalahan tersebut.

“Kita datang ke Polda Sumsek untuk diperiksa. Ini merupakan etikad baik kita kalau memang kita menjadi terlapor. Sehingga kita pun tidak gelisah karena ada isu dilaporkan tapi sampai sekarang belum ada panggilan, hal inilah yang membuat resah dan mengganggu pekerjaan sehingga tidak fokus,” katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum Kadisdik Kota Palembang, Mualimin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan, bahwa proses laporannya tetap jalan.

“Proses jalan terus. Sejauh ini kita fokus dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tuturnya.

Mualimin juga belum bisa menjelaskan secara rinci sudah sampai dimana proses laporan tersebut, apakah terlapor sudah diperiks ataukah belum, mengingat hal itu merupakan wewenang penyidik.

“itu kewenangan penyidik,” tukasnya.

Pos terkait