Kurun Waktu 1×24 Jam, Pelaku Atung dan Manto Diringkus Polisi

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kurun waktu 1×24 jam, pelaku Hermanto alias Manto (32) atas ulahnya membobol toko spare part kendaraan di Jalan Nangling, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Berhasil diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku Manto yang merupakan warga Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang ini. Atas nyanyiannya polisi juga berhasil meringkus rekannya, pelaku Guntur Oktara alias Atung (24) warga Gang Danau, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang dirumahnya. Tanpa perlawanan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan kasubnit IPDA kristian mengatakan pihaknya membenarkan kedua pelaku ini telah ditangkap unit pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

“Benar kedua pelaku tindak pidana Pasal 363 ayat 1 KUHP ini sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban Kiki Kurniawan (31) yang toko miliknya telah dibongkar kedua pelaku,” ujar Kompol Tri Wahyudi kepada Indodaily.co, diruang kerjanya, Senin (13/12/2021).

Kompol Tri mengatakan, bahwa kedua pelaku ini melakukan pencuriannya dengan cara memanjat toko lalu merusak atap yang terbuat dari seng. Kemudian salah satu pelaku masuk ke dalam toko, dan seorang menunggu di atap. Kemudian mengambil alat Spare Part.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah kedua pelaku kini sudah ditangkap, dan barang bukti (BB) ikut diamankan 2 buah kantong baut, 2 buah tang, 1 buah kunci inggris, 1 buah Air Washing Gun, 1 buah kunci palang 4, 1 kotak kecil mata obeng gepeng, 1 buah selang kompresor, 1 buah Oil Filter Wrench Rantai, 1 Set Mata Kunci Pas, dan 2 buah Kunci Pas Segitiga,” jelas Kompol Tri.

Menurut Kompol Tri, kini kedua pelaku sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sedang diperiksa apakah kedua pelaku ini pernah melakukan aksi serupa di tempat kejadian lain, dengan mengecek LP dibeberapa Polsek Jajaran, atas ulahnya kedua pelaku terancam penjara di atas lima tahun,” tandasnya.

Sementara, kedua pelaku ketika ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan membongkar toko alat Spare Part Kendaraan.

“Iya pak, kami masuk lewat atap toko, kemudian merusak atap seng. Alat Spare Part rencana akan dijual namun keburu ditangkap polisi,” kata Manto.

Pos terkait