Temuan BPK, Pegawai Pemkab OKI Terima Gaji Meski Sudah Pensiun

INDODAILY.CO, KAYUAGUNG Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mendeteksi dalam Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2020.

Ternyata Pemkab OKI tetap menggaji pegawai yang dinyatakan sudah pensiun.

Data yang berhasil dihimpun, kelebihan pembayaran gaji untuk pegawai ASN di pemerintahan Bumi Bende Seguguk berjumlah Rp 50.053.400 rupiah.

Temuan mengejutkan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKP OKI Tahun 2020, yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Sumsel melalui Penanggung Jawab Pemeriksaan Ali Thoyibi pada 6 Mei 2021 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Maulidini mengatakan saat ini 3 dari pegawai yang terlibat sudah lunas mengembalikan dan telah dimasukkan ke dalam kas negara.

Bacaan Lainnya

“Atas permasalah tersebut, maka para pegawai yang bersangkutan diminta untuk mengembalikan. Tinggal ada satu pegawai yang belum selesai. Beliau sudah ke bagian LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat untuk mengurus surat pernyataan melunasi tahun depan,” ujar Maulidini saat diwawancarai indodaily.co, Senin (13/12/2021).

Maulidini mengungkapkan, terjadinya permasalahan tersebut dipicu oleh beberapa sebab seperti pegawai yang tidak melaporkan pensiun hingga tidak terdeteksi di sistem data base pihak BPKAD.

“Seharusnya ketika mendapat SK pensiun, para pegawai harus melapor ke BPKAD. Masalah seperti ini muncul karena ada mereka yang tidak mengurus SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran),” bebernya.

Menurutnya, saat disinggung mengenai bidang pegawai yang diketahui tetap mendapat gaji meski sudah pensiun, ia menyebutkan bahwa banyak yang ahli profesinya adalah Guru.

“Apapun profesinya, saat ini masalah sudah selesai. Tinggal satu orang lagi yang harus lunas dengan batas waktu tahun depan. Karena transaksi pembayaran gajinya terus tercatat, ternyata yang bersangkutan sudah pensiun. Makannya diminta untuk dikembalikan karena haknya jelas berbeda,” katanya.

Pria yang akrab disapa Deni ini juga mengakui bahwa sistem administrasi di kantornya belum sepenuhnya terintegrasi. Pihaknya telah menjalani rekomendasi BPK untuk melakukan perbaikan administratif. (Red).

Pos terkait