Kurun Waktu 1X24 Jam, ‘Tim Begurur Bae’ Ringkus Pelaku Curas di Bawah Jembatan Ampera

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Dua dari enam pelaku penodongan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Taman Skateboard, tepatnya di bawah Jembatan Ampera di Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini. Akhirnya berhasil diringkus Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Kedua pelaku beraksi bersama empat temannya yang masih buron atau dalam target Daftar Pencarian Orang (DPO). Berhasil ditangkap ditempat persembunyian, pada beberapa waktu lalu.

Namun, akibat berusaha melawan saat akan ditangkap, pelaku Sincan Effendi (25) warga Jalan Dwikora II, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang dan pelaku Indra alias Apek (21) warga Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Palembang, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di betis kaki masing-masing pelaku, oleh tim beguyur bae.

Informasi yang dihimpun, aksi penodongan ini terjadi pada Rabu (29/12) sekitar pukul 07.00 WIB dengan korban Andreyas Adi Saputra (25) warga Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian uang tunai Rp3,5 juta, lalu melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Palembang , Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa dua dari enam pelaku berhasil ditangkap tidak sampai 1X24 jam.

“Penangkapan berawal adanya laporan dari korban, Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Opsnal Ranmor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku. Sehingga langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Tri saat diwawancarai indodaily.co, Jumat (31/12/2021).

Dikatakan Kompol Tri, untuk modusnya sendiri saat kejadian korban sedang berjalan kaki disekitar tempat kejadian perkara (TKP), lalu di hampiri 6 orang yang meminta rokok kepada korban.

“Saat korban sudah memberikan rokok kepada para pelaku, salah satu pelaku langsung meminta uang kepada korban sambil menodongkan gunting ke arah perut korban,” jelasnya.

Menurutnya, karena ketakutan korban mengeluarkan dompet untuk memberi uang. Tetapi salah satu pelaku langsung merampas dompet korban berisi uang Rp3,5 juta dan langsung kabur.

“Atas ulahnya kedua pelaku akan diterapkan Pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” katanya.

Selain kedua pelaku, turut diamankan   barang bukti berupa satu buah Dompet warna Hitam berisikan Uang Tunai Rp 500 ribu, satu helai Baju Kemeja Pendek warna Abu-abu.

“Untuk pelaku benar diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap,” tukasnya.

Pos terkait