Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

SUMBA TIMUR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Program ini merupakan bagian dari Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah ulayat dari potensi pengambilalihan sepihak maupun konflik pertanahan.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, hingga spiritual bagi masyarakat adat. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah strategis untuk memastikan keberadaannya tetap terlindungi secara hukum.

“Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum,” ujar Rezka Oktoberia saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT di Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/7/2026).

Menurut Rezka, berbagai persoalan pertanahan kerap berawal dari belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Oleh sebab itu, pendaftaran tanah ulayat tidak hanya penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat saat ini, tetapi juga sebagai upaya menjaga keberlangsungan hak-hak masyarakat adat bagi generasi mendatang.

“Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tegasnya.

Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT bersama Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi target pelaksanaan program tersebut.

Kesepuluh masyarakat hukum adat itu meliputi MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, serta Suku Mulu. Melalui program ini, Kementerian ATR/BPN berharap keberadaan tanah ulayat tetap terlindungi sebagai aset masyarakat hukum adat sekaligus menjadi warisan bagi generasi mendatang.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terhadap program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat, Yonathan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.

Penyerahan SK tersebut menjadi langkah strategis karena merupakan dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah sekaligus menjadi salah satu persyaratan sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024. Langkah ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, mulai dari pengakuan subjek hingga pendaftaran objek tanah ulayat.

Sosialisasi tersebut juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai instansi. Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT memaparkan tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, sementara perwakilan Kementerian Dalam Negeri menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar pengakuan MHA di daerah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur turut memaparkan dukungan daerah terhadap perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk potensi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam forum yang sama juga disampaikan mekanisme pengaduan pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) guna memastikan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Kegiatan ini dihadiri unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forkopimda, jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, Ketua MHA Kambata Wundut, serta perwakilan masyarakat hukum adat yang mendukung percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. (*)

Pos terkait