Mantan Bupati Muara Enim Juarsah, Diganjar Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juarsah, dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH. Dia menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Juarsah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Juarsha dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan dan denda 200 juta dengan subsider 6 bulan, serta mewajibkan terdakwa Juarsah mengganti uang kerugian negara sebesar Rp3 miliar, dan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan,” terang Majelis Hakim dipersidangan.

Usai Majelis hakim membacakan putusan tersebut, terdakwa Juarsah belum bisa menerima putusan tersebut, di beritahukan dalam sidang sebelumnya terdakwa Juarsah, dituntut oleh JPU KPK, dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 e, selama 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subaider 6 bulan. Serta membayar uang pengganti total Rp4,17 miliar, atau kurungan 1 tahun penjara.

Sekedar mengingatkan, bahwa terdakwa Juarsah mantan Bupati Muara Enim non aktif. Diduga turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi pengerjaan 16 Paket Proyek, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim. Tahun Anggaran (TA) 2019, dan juga diduga turut serta menerima Rp 4 miliar dari para pengusaha yang mendapatkan proyek di daerahnya. (Hsyah).

Bacaan Lainnya

Pos terkait