INDODAILY.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH, menjatuhkan hukuman terhadap Mantan Kades Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi Musi Banyuasin (Muba), terdakwa Banyumi. Dengan pidana penjara selama tiga tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (11/1/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda, senilai Rp100 Juta. Subsider 6 Bulan,” kata Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH, saat di Persidangan.
Selain Itu, Majelis Hakim menuturkan bahwa terdakwa diwajibakan membayar uang penganti sebesar Rp440 Juta, apabila tidak terbayar diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima.
Vonis Majelis Hakim yang sedikit lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba Candra Irawan SH MH. Di mana sebelumnya menuntut terdakwa Banyumi dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda RP50 Juta Subsider 6 Bulan.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp413 juta, apabila tidak mencukupi dengan harta benda disita maka diganti pidana selama 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Dari dakwaan diketahui terdakwa Banyumi, Kades Desa Tanjung Keputran, periode 2010-2016 tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun 2014 dengan kerugian negara Rp 413.853.202. atau Rp 413 juta.
Disinyalir terdakwa dalam proyek fisik sarana prasarana di Desa Tanjung Keputran tidak sesuai RAB. Terdakwa juga tidak membayarkan honor perangkat Desa Tanjung Keputran, petugas Posyandu, dan Kelompok Kerja Desa.