INDODAILY.CO, MEDAN – Sejumlah pengendara mengeluhkan keberadaan material pasir bangunan kantor kelurahan Kemenangan Tani yang diletakkan di badan jalan Bunga Ncole Raya, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pasalnya, pasir yang diletakkan di badan jalan itu sangat mengganggu kelancaran kendaraan yang melintasi di jalan itu.
Tumpukan material pasir yang berada di sisi kiri dari Simpang Pencawan menuju Sekolah SMK Pencawan, badan jalan itu membuat kendaraan sedikit terganggu.
Pasalnya, material milik Kelurahan Kemenangan Tani itu memakan sebagian badan jalan yang membuat pengendara motor harus ekstra hati-hati saat melintasinya.
Secara tak langsung, hal ini membuat para pengendara mengeluh karena akses mereka terganggu karena material.
Frans (31) salah seorang pengendara yang sering melintasi jalan itu merasa cukup terganggu dengan keberadaan material di badan jalan.
Menurutnya, keberadaan material di badan jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan.
“Kami khawatir saja bang, soalnya ini pasir. Apalagi banyak yang berserakan, kami takut hal ini menjadi pemicu terjadinya kecelakaan motor,” ujar Frans kepada Wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Frans menyebut, peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ junto pasal 274 ayat 1.
“Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan,” imbuhnya.
Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.” pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan pengendara lainnya, Pak Bangun (45). Pria asal Ladang Bambu ini meminta pihak pemilik material tersebut agar memindahkan ke tempat yang tak banyak dilintasi kendaraan.
“Kalau bisa dipindahkan, kan itu lebih baik. Dari pada di badan jalan, nanti memicu kecelakaan. Kalau sudah terjadi bagaiamana, siapa yang mau tanggung jawab,” katanya. (MS)