JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf. Menurutnya, peran para nazir dan wakif menjadi faktor penting dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf yang terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 sekaligus penyerahan sertipikat tanah wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
“Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, tapi sekarang sudah tambah 200 ribu sehingga ada kenaikan 206 persen. Saya terima kasih kepada para wakif, para nazir, kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf makin hari makin meningkat,” ujar Menteri Nusron.
Ia menilai peningkatan jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan mengamankan aset umat melalui kepastian hukum. Sertipikasi tanah wakaf dinilai menjadi langkah penting agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan serta terhindar dari berbagai persoalan hukum dikemudian hari.
Menurut Menteri Nusron, salah satu risiko yang kerap muncul pada tanah wakaf yang belum bersertipikat adalah potensi sengketa ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Banyak sekali, terutama di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek dan Banten, ada PSN. Tanah tersebut sebelum ada PSN nilainya tidak tinggi, akibat ada PSN valuasi asetnya naik drastis,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kenaikan nilai tanah tersebut dapat memicu munculnya klaim atau tuntutan terhadap aset yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama apabila status hukumnya belum memiliki kepastian yang kuat. Karena itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah preventif untuk melindungi aset umat dari potensi konflik yang berkepanjangan.
“Supaya konflik tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf demi kepentingan keamanan aset umat,” tegasnya.
Menteri Nusron berharap tren peningkatan sertipikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak aset umat yang terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. (*)






















