INDODAILY.CO, PALEMBANG — Nyaris Ricuh, ratusan massa yang tergabung dalam gabungan Batak Bersatu Sumsel dan ratusan massa serta aktivis dari 26 elemen organisasi yang tergabung dalam wadah Aliansi Keadilan Sumatera Selatan (AKSS) gelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kedatangan massa aksi tersebut, menuntut keadilan untuk perkara mendiang Brigadir Nofriansyah Yosuah Hutabarat (Brigadir J), di Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Rabu (14/09/2022).
Ormas Pejuang Batak Bersatu Sumatera Selatan yang di pimpin oleh ketua DPW Limbong Simanjuntak turun langsung ke lapangan untuk menyapaikan aspirasi nya terkait penegakan hukum perkara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosuah Hutabarat (Brigadir J).
Limbong manjuntak mengatakan, sebelum pihak Kejati Sumsel menerima perwakilan aksi damai tersebut untuk menyampaikan surat kepada Jaksa Agung melalui Kajati Sumsel sempat terjadi insiden saling dorong mendorong antara masa aksi dengan aparat keamanan dan pihak Kajati yang berujung hampir ricuh, saat massa aksi ingin masuk ke gedung Kajati Sumsel untuk mengirim surat kepada Jaksa Agung.
Dia menjelaskan, surat yang akan disampaikan yaitu surat pernyataan sikap mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menuntut pembunuhan berencana dan rekayasa kasus terhadap korban atas nama almarhum Brigadir J dengan dakwaan dan tuntutan pidana maksimal yang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal-pasal KUHP.
Pihak Kejati Sumsel yang diwakili Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel I Gede Ngurah Sriadah SH MH didampingi Koordinator Intelijen Kejati Sumsel Rita Susanti SH MH, Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH dan Kasi C Aldo Mulyawan SH MH menerima perwakilan DPW Pejuang Batak Bersatu yang tergabung dalam aliansi keadilan Sumsel untuk menyampaikan surat pernyataan sikap kepada Kejagung RI.
Sementara itu, koordinator Aksi Desmon Simanjuntak SH mewakili aliansi keadilan Sumsel mengungkapkan kedatangannya ke gedung Kajati Sumsel yang merupakan implementasi dari Kejaksaan Agung untuk menyampaikan dukungan kepada jaksa agung dalam hal nantinya akan menunjuk jaksa umum untuk menuntut perkara ini, agar bisa dijalankan secara objektif, transparasi, berintegritas dan akuntabel.
“Apabila nantinya dalam proses persidangan, ternyata ditemukan dugaan kuat unsur tindak pidana 340 KUHP, kami mohonkan kepada Jaksa Agung, tolong dituntut perkara tersebut dengan tuntutan yang maksimal sebagaimana pasal yang diatur dalam dakwaan tersebut,” ucapnya
ia juga sampaikan bahwa ketika nantinya perkara ini dengan tersangka PC, sudah P21 untuk proses penyelidikan dan penyidikannya masuk dalam ranah kejaksaan, pihaknya memohon demi kepentingan hukum dan keadilan masyarakat seluruh Indonesia agar tersangkanya dilakukan penahanan.
“Menurut pasal yang disangkakan 340 KUHP, tidak ada syarat, Tersangka PC untuk tidak ditahan, karena ancaman maksimalnya hukuman mati yang merupakan tindak pidana berat. Kami mendukung segala bentuk perjuangan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung yang sudah menunjuk beberapa Jaksa penuntut umum yang kami anggap sudah sangat profesional dan berintegritas,” katanya Desmon.
Selain itu Desmon juga sampaikan menolak segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh siapa pun terhadap penasihat hukum almarhum Brigadir J baik atas nama advokat Kamarudin Simanjuntak dan terhadap rekan sejawat advokat Deolipa Yumara.
Selanjutnya meminta segera memulihkan nama baik Brigadir J di Kepolisian RI terhadap segala dugaan tindak pidana yang ditujukan kepadanya. Segera memberikan hak menerima santunan kematian dan hak pensiun secara terus menerus kepada ahli warisnya serta segera dianugerahi kenaikan pangkat setingkat dan penghargaan berupa bintang jasa kepada almarhum Brigadir J yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat dan negara.
“Kami meminta kepada Kejati Sumsel untuk menyampaikan tuntutan ini kepada Kejagung RI dan kami terus akan mengawal kasus ini, apabila tidak disampaikan maka pastikan kami akan datang kembali ke Kejati Sumsel dalam jumlah massa yang lebih banyak lagi,” ujarnya.
Sementara Kasi Penkum pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengungkapkan bahwa kedatangan Aliansi Keadilan Sumsel ke Kejati Sumsel untuk memberikan dukungan baik secara moril maupun yuridis normatif, agar pihaknya dapat bekerja secara profesional, berintegritas dan menjalankan aturan hukum sebagaimana mestinya.
“Dalam proses hukum, siapa saja dimuka hukum itu sama, baik dia laki-laki ataupun perempuan ,” tegasnya.
Terakhir dia mengucapkan terima kasih atas kedatangannya aliansi keadilan Sumsel ke Kejati Sumsel pada siang ini dan untuk dukungannya terhadap perkara ini akan pihaknya sampaikan kepada pimpinannya. Yaitu Kejaksaan Agung yang tentunya welcome terhadap pernyataan sikap ini yang merupakan sebagai vitamin pihaknya untuk bekerja lebih maksimal.
“Untuk pasal yang disangkakan dalam perkara ini pasal 340 KUHP, nanti yang akan kita perjuangkan sama-sama dan mari kita pantau terus. Memang sidangnya tidak di Kejati Sumsel, tetapi hal ini adalah sebagai perwakilan bahwa didaerah juga meminta kepada Kejaksaan Agung menangani perkara ini berjalan sebagai mestinya,” tutupnya