INDODAILY.CO, OGAN ILIR – Tim Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, yang dipimpin langsung oleh Juru Sita PN Kayu Agung Mashuri bersama Tim Kuasa Hukum dari Senny Senorita, Fenny, Suroyo, Ivonne dan Fredrik selaku Ahli Waris dari Hadi Suroyo, sebagai Pemohon Eksekusi, Rozailah, S.H, dan Lisa Merida SH MH melakukan kegiatan Konstratering atau pencocokan terhadap barang yang tidak bergerak, yaitu berupa 4 bidang tanah dalam satu hamparan seluas 58.440 M2, yang terletak di RT.07, Dusun III Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Iilir, Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (29/09/2022). Dimana pada kegiatan Konstratering tersebut, mendapat pengamanan ketat dari puluhan personel jajaran Polres Ogan Ilir, baik mengenakan seragam lengkap maupun berpakaian preman guna menjaga kelancaran berlangsungnya kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut Juru Sita PN Kayu Agung Mashuri menjelaskan, pada hari ini kita diberikan tugas oleh PN Kayu Agung untuk melakukan Konstratering terhadap barang yang tidak bergerak, yaitu berupa 4 bidang tanah dalam satu hamparan yang terletak di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan dengan luas 58.440 M2. Dalam hal ini pihaknya juga telah mengundang Kepala Desa Babatan Saudagar, Camat Pemulutan, BPN Kab. Ogan Ilir, pihak Pemohon dan Termohon atas perkara ini, dan yang perlu kita pahami bersama dengan dilakukannya Konstratering ini diharapkan pada saat kita kita melakukan proses eksekusi lahan nantinya tidak ada hambatan lagi.
Pada kesempatan ini, Mashuri membacakan Surat Keputusan Ketua PN Kayu Agung, berdasarkan penetapan Nomor 3/Pen.Pdt/Constatering/2020/PN Kag Jo. Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Kag :
1. Surat permohonan tertanggal 26 Oktober 2020 perihal Permohonan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung
No.20/Pdt.G/2016/PN Kag tanggal 21 Februari 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 58/PDT/2017/PT.PLG tanggal 15 Agustus 2017 Jo. Putusan No. 634 PK/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019, yang diajukan oleh dari Rozailah, S.H, dan Mariyani Marzuki, S.H,
yang beralamat di Jalan Terusan No. 835 RT. 17 Kelurahan Sukabangun Kota Palembang, sebagai kuasa hukum dari Hadi Suroso sebagai Pemohon Eksekusi dahulu Pemohon peninjauan kembali/termohon kasasi/terbanding/penggugat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Oktober 2020;
2. Surat permohonan tertanggal 30 Agustus 2022 perihal Permohonan
Tindak Lanjut atas Surat Permohonan Tanggal 26 Oktober 2020, Perihal : Permohonan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung No.
20/Pdt.G/2016/PN Kag tanggal 21 Februari 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 58/PDT/2017/PT.PLG tanggal 15 Agustus 2017 Jo. Putusan No. 634 PK/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019, yang diajukan oleh dari Rozailah, S.H, dan Lisa Merida, S.H., M.H yang
beralamat di Jalan Terusan No. 835 RT. 17 Kelurahan Sukabangun Kota Palembang, sebagai kuasa hukum dari Senny Senorita, Fenny, Suroyo, Ivonne dan Fredrik selaku Ahli Waris dari Hadi Suroyo, sebagai Pemohon eksekusi dahulu Memohon peninjauan kembali/Termohon Kasasi/terbanding/Penggugat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Agustus 2022.
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 3/Pen. Aan/2020
Jo. Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Kag, Tanggal 3 Maret 2021 perihal
pelaksanaan Aanmaning (Teguran) terhadap Para Termohon Eksekusi
yaitu : H. Muhammad Husni Zen, bertempat tinggal di Said Toyib No.
03 Rw. 001 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, sekarang sebagai Termohon Eksekusi I dahulu Termohon peninjauan kembali/termohon kasasi/terbanding/penggugat l;
Hj. Nuraini, bertempat tinggal di Said Toyib No. 03 Rw. 001 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang,
sekarang sebagai Termohon Eksekusi II dahulu Termohon peninjauan kembali II/termohon kasasi/terbanding/penggugat II;
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Ogan Ilir, beralamat di Jalan Raya Palembang – Prabumulih Km 34
Indralaya, sebagai Termohon Eksekusi III dahulu Termohon peninjauan kembali/termohon kasasi/terbanding/penggugat III;
Membaca pula :
1. Berita acara Aanmaning tertanggal 17 Maret 2021 Nomor 3/Pen.Aan/2020 Jo. Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Kag, dimana Para Termohon Eksekusi hadir diwakili kuasanya Hendra A. Gana, S.H.
Advokat dan Pengacara yang berkantor di Kantor Hukum “Law Firm Ghandi Arius & Partners” yang beralamat di Jalan Demang lebar Daun/Ariodillah III No. 109 Rt. 34 Kota Palembang berdasarkan Surat Kuasa
khusus tanggal 16 Maret 2021 Nomor 06/AD/G/III/2021 sehubungan untuk diberikan teguran oleh Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung.
2. Berita acara Aanmaning tertanggal 22 Oktober 2021 Nomor 3/Pen.Aan/2020 Jo. Nomor 20/Pdt. G/2016/PN Kag, dimana Para Termohon Eksekusi tidak hadir, sehubungan untuk diberikan teguran
Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Menimbang, bahwa Para Termohon Eksekusi sampai saat ini tidak
menunjukan etikat baiknya untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri
Kayu Agung Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Kag Tanggal 21 Februar 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela, maka untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi dalam perkara antara, Hadi Suroyo sekarang sebagai Pemohon Eksekusi, dahulu Pemohon peninjauan kembali/termohon kasasi/terbanding/penggugat, Lawan H. Muhammad Husni Zen, DKK sekarang sebagai para Termohon Eksekusi, dahulu para Termohon peninjauan kembali/para termohon kasasi/para terbanding/para penggugat. Perlu kiranya terlebih dahulu dilaksanakan pencocokan
tentang batas, luas serta kondisi objek eksekusi sebagaimana yang termuat
dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut guna mempermudah pelaksanaan
eksekusi ;
Memperhatikan pasal pasal HIR/208 Rbg serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini;
ΜΕΝΕΤΑΡΚΑΝ :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
2. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Kayu Agung atau
jika ia berhalangan di ganti oleh wakilnya yang sah disertai 2 (dua) orang
saksi yang memenuhi syarat yang termuat dalam Pasal 209 Rbg untuk melakukan Konstratering terhadap barang yang tidak bergerak yaitu berupa : 4 bidang tanah dalam satu hamparan yang terletakdi Desa Babatan Saudagar (Dahulu Desa Pemulutan Ilir) Kecamatan Pemulutan
Kabupaten Ogan Ilir (Dahulu Ogan Komering Ilir) seluas 58. 440 M2
sebagaimana diterangkan dalam :
1. Akta Penglepasan Hak No. 24 tanggal 01 Februari 1990 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Darbi, SH dari Tuan Usman Bin Somad seluas 13.200 M2 dengan batas-batas :
– Sebelah Ulu / Selatan berbatasan dengan tanah Icin ;
– Sebelah Ilir / Utara berbatasan dengan tanah Ani;
– Sebelah Darat / Timur berbatasan dengan tanah Dideng Imang;
– Sebelah Laut / Barat berbatasan dengan tanah Basor;
2. Akta Penglepasan Hak No. 31 tanggal 01 Februari 1990 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Darbi, SH dari Tuan Dideng Bin Imang seluas 17.650 M2 dengan batas-batas :
– Sebelah Ulu / Selatan berbatasan dengan tanah Raudia Tete
– Sebelah Ilir / Utara berbatasan dengan tanah Asan Basri
– Sebelah Laut / Barat berbatasan dengan tanah Raudin
– Sebelah Darat Timur berbatasan dengan tanah Perbatasan Muba;
3. Akta Penglepasan Hak No. 163 tanggal 19 Maret 1990 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Darbi, SH dari Imah Binti Muhammad, seluas 10.800 M2 sebagaimana diterangkan dalam GS No. 240/1991 tanggal 04 Maret 1991 dengan batas – batas :
– Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Dideng/Asan;
– Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Setapak;
– Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Raudin;
– Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tete;
4. Berdasarkan Akta Kuasa Menjual No. 64 tanggal 15 Mei 1991 dari Raudin Bin Zainuddin kepada Siti Rohana dan Akta Pemindahan Kuasa dari Siti Rohana kepada Penggugat tanggal 20 Juli 1991 di
hadapan Notaris Hasanal Yani Ali Amin, SH dan Akta Penglepasan Hak No. 22 Tanggal 23 Februari 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Romeo, SH., seluas ± 16.790 M2 sebagaimana diterangkan dalam
GS No. 241/1991 tanggal 04 Maret 1991 dengan batas-batas :
– Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Dideng/Asan;
– Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Setapak;
– Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tete;
– Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jahdin ;
3. Menetapkan pula biaya – biaya yang timbul dalam penetapan ini kepada
Pemohon. Ditetapkan di Kayu Agung
Pada tanggal 20 September 2022
Ketua PN Kayu Agung An. Tira Tirtona, SH., M.Hum.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari Senny Senorita, Fenny, Suroyo, Ivonne dan Fredrik selaku Ahli Waris dari Hadi Suroyo, sebagai Pemohon Eksekusi, Rozailah, S.H, didampingi Lisa Merida, S.H., M.H, mengatakan, selaku Tim Kuasa Hukum dari Klien kita bahwa pada hari ini kita bersama pihak PN Kayu Agung telah melakukan Constatering atau pencocokan objek atas perkara Perdata Nomor 20/PDT.G/2016/PN Kayu Agung. Dimana, luasan objek lahan yang kita Constatering tersebut seluas 4 bidang tanah dalam satu hamparan seluas 58.440 M2, yang terletak di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan.
Selajutnya, untuk jadwal rencana kegiatan eksekusi lahan tersebut, nantinya akan disampaikan oleh pihak PN Kayu Agung kepada kita, yang pastinya dalam waktu dekat ini akan segara dilakukan eksekusi oleh pihak PN Kayu Agung.
Kabag Ops Polres Ogan Ilir Kompol Harsono, SH, menyampaikan, Alhamdulillah pada proses pelaksanaan kegiatan Constatering objek lahan yang dilaksanakan oleh pihak PN Kayu Agung bersama Tim Kuasa Hukum dari Senny Senorita, Fenny, Suroyo, Ivonne dan Fredrik selaku Ahli Waris dari Hadi Suroyo, sebagai Pemohon Eksekusi, Rozailah, S.H dan Lisa Merida, S.H., M.H berlangsung dengan aman dan kondusif.
Sebelum, proses pelaksanaan kegiatan Constatering objek tersebut, pihaknya telah memberikan pengarahan kepada sejumlah personel yang terlibat dalam pengamanan ini untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dalam kegiatan Constatering objek yang dilakukan oleh pihak PN Kayu Agung tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Ops Polres Ogan Ilir Kompol Harsono, SH, Kasat IntelKam Polres Ogan Ilir AKP Yusuf Solehat, SH, Kapolsek Pemulutan AKP Herry, Mashuri Juru Sita PN Kayu Agung, Camat Pemulutan Muhammad Zen, Tim Kuasa Hukum dari Senny Senorita, Fenny, Suroyo, Ivonne dan Fredrik selaku Ahli Waris dari Hadi Suroyo, sebagai Pemohon Eksekusi, Rozailah, S.H dan Lisa Merida, S.H., M.H, Plh. Kades Babatan Saudagar.