INDODAILY.CO, PALEMBANG – Petugas gabungan Satpol PP kota Palembang, dan TNI-Polri menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah penginapan, kosan yang ada di kota Palembang, Rabu ( 3/11/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Razia penyakit masyarakat ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan perbuatan maksiat.
Alhasil, sebanyak 22 pasangan bukan suami istri diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Palembang,
Mereka kedapatan berada di dalam kamar kos-kosan dan penginapan tampak ada ikatan Suami istri.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Herison didampingi Kabid PPUD Budi Norma mengatakan giat razia malam ini menyisir kos kosan dan penginapan yang ada di kota Palembang.
“Dari razia ini kita berhasil mengamankan, sebanyak 22 orang bukan pasangan suami istri yang berada di dalam kamar sedang berduaan dan tidak membawa identitas diri (KTP_Red). Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas KTP kemana pun pergi,” ujar Herison saat diwawancarai Indodaily.co diruang kerjanya, Kamis (4/11/2021) dini hari.
Herison menyebut, selanjutnya 22 pasangan bukan suami istri dan tidak membawa identitas diri digiring ke kantor Satpol PP kota Palembang, untuk di data dan akan mengikuti sidang yustisi di kantor Satpol PP. Lalu, membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang untuk tidak keluar malam, apalagi berduan dalam kamar tanpa ikatan, lebih baik dirumah saja,” tukasnya.(Andre).