INDODAILY.CO, PALEMBANG – Usai dilakukan penangkapan oleh unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang terkait aksi pengeroyokan yang dialaminya, di halaman kampus Polsri Palembang, pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB lalu, dengan korban Ahmad Reza Thayyib (20).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
“Kita sudah menetapkan mereka tersangka dan sudah dimintai keterangannya terkit peristiwa itu,” ujar Kompol Tri.
Kompol Tri mengatakan, untuk pasal yang dikenakan terhadap empat pelaku yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kita mengimbau kepada para pelaku lain yang turut dalam aksi pengeroyokan ini untuk menyerahkan diri, kepada keluarganya agar menyerahkan anaknya,” imbuhnya.
Kompol Tri menyebut pengeroyokan berawal dari saling tatap.
“Dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal adanya saling pandang antara korban dan temannya (Pelaku_Red) Amar,” bebernya.
Untuk peristiwa sendiri terjadi saat Amar hendak mengambil masker di mobil pelaku lainnya, Hasbi. Saat itulah menyebut Amar bertemu dengan korban dan terjadi saling pandang yang membuat mereka saling tersinggung hingga terjadilah peristiwa tersebut.
“Terduga pelaku pengeroyokan dalam kasus ini berjumlah 15 orang. Empat pelaku sudah ditangkap dan 11 pelaku lagi masih diburu. Kita harapkan untuk ke-11 pelaku lainnya, segera menyerahkan diri dan kami masih terus mendalami kasus ini,” tandasnya.(Andre).