Diduga Melanggar UU 303, Polsek Setempat Terkesan Tutup Mata

INDODAILY.CO, BATAM – Gelanggang permainan ketangkasan atau yang sering dikenal gelper merupakan salah satu usaha yang diperuntukkan untuk sebuah tempat hiburan keluarga dalam bermain game dengan berbagai jenis dan juga ketangkasan seseorang.

Pantauan dilapangan, lokasi spur game yang berada di Kecamatan Batu Aji tepatnya dikomplek pertokoan merlion, terlihat adanya praktik perjudian dalam lokasi dimana para pemain mengisi koin melalui wasit setelah pemain memiliki kredit naik, bisa langsung melakukan cencel dan mendapatkan tiket sesuai jumlah. Tiket tersebut bisa langsung ditukar uang di lokasi melalui petugas yang telah di tugaskan oleh pengusaha, Kamis (04/11/2021).

Anehnya seperti kelihatan ada pembiaran terhadap gelper tersebut, sehingga berjalan dengan lancar dan seolah-olah kebal terhadap hukum, padahal UU 303 perjudian telah melarangnya.

Salah satu sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan “spur game ini sudah lama bang, dan kalau mau berkoordinasi hubungi aja humas nya inisial HTG, HTG ini juga ceker disini bang untuk menukar hadiah jadi uang melalui di konter depan bang,” ungkap Mr. X yang tidak mau disebutkan namanya.

Namun awak media mencoba konfirmasi hal ini ke Polsek kacamatan Batu Aji melalui pesan whatsapp, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Bacaan Lainnya

Sangat disayangkan tidak adanya tindakan tegas dari pihak penegak hukum khususnya Kecamatan Batu Aji yang mana lokasi tersebut tidak jauh dari Polsek dan terlihat adanya pembiaran.(Ry).

Pos terkait