Satu dari Tiga Pelaku Curas Berhasil Diringkus Unit Pidum dan Tekab 134

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Unit Pidana Umum (Pidum) dan tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus satu dari tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan cara, diduga menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau kepada korban Anang (22), Kamis (4/11/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku masih remaja yakni inisial DF (16) warga Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, melancarkan aksinya menodong korban M Anang Basri (22) bersama dua rekannya yang kini buron Pebi (DPO) dan Boski (DPO).

Kejadian menimpa korban saat berada di seputaran Kambang Iwak, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, (1/10/2021) sekira pukul 03.00 WIB. Berawal salah seorang pelaku yang berpura pura meminjam korek api kepada korban.

Kemudian saat korban lengah, pelaku langsung menarik atau merampas ponsel merek Samsung A 51 yang dipegang korban dan langsung melarikan diri, korban berusaha mengejar pelaku. Namun salah satu pelaku lain mengeluarkan pisau, sehingga korban berhenti mengejar.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, saat diwawancarai Indodaily.co diruang kerjanya, Jumat (5/11/2021).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan telah menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Bacaan Lainnya

“Benar, seorang pelaku Curas sudah tertangkap dan kini masih memburu 2 pelaku lainnya. Penangkapan sendiri berdasarkan laporan korban yang masuk, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku DF dan dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Tri Wahyudi, saat diwawancarai Indodaily.co diruang kerjanya, Jumat (5/11/2021).

Dikatakan Kompol Tri Wahyudi, saat dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi pelaku DF mengakui perbuatannya melakukan Curas bersama dua rekannya (DPO).

“Pelaku DF mengaku kepada anggota penyidik kita perannya saat beraksi menunggu diatas sepeda motor bersama Boski (DPO), sedangkan Pebi yang berperan merampas ponsel korban,” jelasnya.

Kompol Tri menjabarkan, saat korban berusaha mengejar pelaku Pebi setelah merampas ponselnya berlari mengarah ke motor yang sudah ada dua pelaku menunggu. Lalu, pelaku Boski yang diatas motor lalu mengeluarkan pisau dan mengacungkan ke arah korban, sehingga korban tidak berani mendekat.

“Pelaku Boski mengeluarkan pisau saat korban mengejar pelaku, sehingga korban tidak berani mengejar pelaku. Pelaku mengacungkan pisau kearah korban sambil berkata saya bunuh kamu,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Dihadapan petugas, dari pengakuan pelaku DF bahwa ponsel milik korban tersebut mereka jual seharga Rp1 juta.

“Pelaku DF sendiri mendapatkan bagian dari menjual ponsel Rp 300 ribu, dan uang nya habis dipakai keperluan sehari hari. Atas ulahnya pelaku akan diterapkan Pasal 365 KUHP,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah kotak Hp samsung A51 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sporty warna hitam milik pelaku, yang digunakan pada saat melakukan pencurian tersebut.(Andre).

Pos terkait