Sedang Transaksi Ganja di Sematang Borang, Dua Pemuda Diringkus Polisi

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pemuda yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis ganja, di Jalan Sematang Borang, Perumahan Griya Harapan C, Lorong Mangga, Kecamatan Sako Palembang.

Kedua pelaku yakni M Raihan Dava (20) warga Jalan Komplek BSD, Blok P, Kecamatan Sako dan Okto Billyansah (25) dengan barang bukti ganja seberat 650 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa berkat infomasi dari masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku sedang berada di kediaman nenek pelaku Dava, di Jalan Sematang Borang, Perumahan Griya Harapan C, Lorong Mangga, Kecamatan Sako Palembang, Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Saat anggota melakukan penangkapan di kediaman nenek pelaku Dava, anggota kita juga menemukan barag bukti 25 paket ganja yang disembunyikan di dalam rumah nenek pelaku Dava,” ujar Kompol Mario Ivanry disela-sela press release, Senin (25/10/2021).

Kompol Mario menjelaskan, bahwa para pelaku menjual paket kecil ganja dengan harga Rp 35.000 hingga Rp 40.000.

Bacaan Lainnya

“Untuk jaringan sendiri mereka ini merupakan jaringan dalam Kota, dan saat ini kita sedang melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus kita ini,” ungkapnya.

Kompol Mario menyebut, atas ulahnya pelaku terancam pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal-pasal 114 dan seterusnya.

Menurutnya, pelaku juga terkena pasal 114 ayat (1) UU RI No. 15 Tahun 2009 Temtang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima) tahun dan paling lama 20 tahun penajra.

“Kemudian pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tandasnya.(Andre).

Pos terkait