INDODAILY.CO, OKI — Berdasarkan peraturan Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui direktur jenderal perlindungan dan jaminan sosial tentang kode etik sumber daya manusia program keluarga harapan (SDM PKH).
Dalam aturan dirjen perlindungan dan jaminan sosial nomor :02/3/KP.05.03/10/2020 bagian ketiga tentang larangan kode etik SDM PKH pada pasal 10 huruf O. Melakukan pekerjaan lain di lingkungan kementerian sosial atau di luar lingkungan kementerian sosial tanpa persetujuan secara tertulis dari direktur yang menanganin pelaksanaan PKH.
Kepala Dinas Sosial, H Reswandi SP MM mengatakan, menanggapi tentang adanya aturan kode etik pendamping PKH yang double job (Dua pekerjaan) dirinya secara tegas menaati aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Memang sudah ada kode etik dari Kemensos tentang pendamping PKH dilarang double job, saya selaku Kadinsos OKI mengikuti aturan tersebut, jadi kita berjalan ini sesuai koridor dan sesuai dengan peraturan, ucap Reswandi saat diwawancarai INDODAILY.CO, Rabu (08/06/2022).
Reswandi mengutarakan, jika ada temuan oknum pendamping PKH double job silakan untuk melaporkan langsung di Dinas Sosial agar segera ditindak lanjuti.
“Silakan laporkan saja ke Dinsos OKI jika ada temuan oknum pendamping PKH double job, nanti kami akan menindaklanjuti laporan tersebut langsung ke Kementerian Sosial bagian jamsos karena semua komponen di proses di bidang itu,”imbuhnya.
Reswandi menghimbau, kepada para pendamping PKH untuk menuruti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh kemensos agar kedepannya jangan sampai timbul permasalahan akibat melanggar aturan.
“Himbauan saya kepada para pendamping PKH penuhilah aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh kementrian sosial, jadi saya berharap kedepannya tidak ditemukan lagi permasalahan yang timbul akibat dilanggarnya peraturan tersebut. Saya meminta untuk menyadari supaya mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.