INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sidang gugatan praperadilan yang diketuai hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, sempat digelar, namun tidak bisa dilanjutkan karena pihak termohon derektur reserse kriminal umum polda sumsel berhalangan hadir, Senin (5/6/23).
diketuai bahwa untuk pihak Pengugat Rian Antoni Sumpah pocong dan tergugat derektur reserse kriminal umum polda sumsel
Sementara itu Pihak keluraga Rian Antoni Sumpah Pocong, didampingi tim Kuasa hukumnya Jhon Fredi Joniansa SH mengatakan ditundanya sidang karena pihak termohon tidak dapat hadir.
“Kami sangat kecewa dengan penundaan sidang hari ini karena kita tidak bisa membuktikan kebenaran ini kita harus tegakkan bersama kebenaran ini seperti yang kita lihat adiknya mengenakan kain kafan layaknya pocong demi kebenaran,” terangnya.
Selain itu dia mengatakan pokok inti dari gugatan pihaknya yaitu terkait penangkapan dan penahanan yang menurutnya ada kejanggalan terhadap kliennya.
“Jadi kami minta supaya penagkapan dan penahan ini kami harap cepat berahir,” kata Jhon.
Sebelumnya berkas Rian Antoni sempat di limpahkan ke tahap P 21 menurutnya gugatan tersebut menurut aturan hukum sidang praperadilan akan gugur.
“Yang jelas kita secara hukum di Indonesia kita masukkan dalam praperadilan ini harusnya sudah siap intinya kita memihon keadilan sebagai penegak hukum karena Rian pocong sudah mubahala melakukan sumpah secara agama secara dunia hukum di Indonesia kita jalankan,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya,Sempat viral di media sosial berapa hari yang lalu, Rian Antoni (41) sempat melakukan aksi sumpah pocong di hadapan warga Kecamatan Ilir Timur Dua, Palembang, Sumatera Selatan.
Rinato Antonin menegaskan bahwa dirinya tak melakukan perbuatan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
Meski begitu, Rian Antoni sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, atas perkara dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Hsyah)