INDODAILY.CO, PALEMBANG — Operasi Senpi Musi Tahun 2022. Anggota unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan Zamhari alias Sam (54) dirumahnya di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, RT 26, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 02.30 WIB. Sam merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama diincar polisi.
Dari dalam rumah tersangka, anggota unit Ranmor berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir amunisi peluru kaliber 9 mm.
Senpira tersebut disembunyikan tersangka di dapur rumahnya, tepatnya dibawah lemari rak piring aluminium. Untuk diproses lebih lanjut tersangka berikut BB langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka merupakan Target Operasi (TO) Operasi Senpi Musi 2022 anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dari hasil penyelidikan dan pengintaian anggota berhasil menangkap tersangka Sam di rumah Jumat pagi.
“Dalam beberapa hari ini Sat Reskrim Unit Ranmor terlibat Operasi Senpi Musi 2022 dan berhasil mengamankan seorang yang memiliki senpi rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru yang masih aktif,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Jumat (18/2/2022) diruang kerjanya.
Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi untuk penyelidikan lebih lanjut ttersangka masih diperiksa lebih dalam terkait dari mana asal muasal senpira diperolehnya. “Tersangka akan kita kenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.
Lanjutnya, pengakuan tersangka senpi disimpannya sudah dalam beberapa bulan ini dan pekerjaan tersangka sendiri merupakan penjaga malam. “Pengakuannya juga kalau senpi tidak pernah digunakan untuk melakukan kejahatan,” tutup Kompol Tri Wahyudi.
Sementara itu, tersangka sendiri saat ditemui mengakui kalau senpi milik dirinya. Namun tidak jelas didapatnya dari mana. “Benar senpi milik saya,”ungkapnya.