Satreskrim Ogan Ilir Ciduk 6 Pelaku Pencurian Besi Rel dan Penambangan Pasir Ilegal

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hardiman saat Press Release Mapolres Ogan Ilir Kamis (17/02/2022)

INDODAILY.CO, OGAN ILIR–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan berhasil menciduk enam pelaku pencurian rel kereta api dan penambang pasir ilegal beberapa hari yang lalu.

Empat pelaku pencurian besi rel yakni: YG (33) warga Kelurahan Timbangan, DM (36) asal Brebes Jawa Tengah, AS (26) asal Batang Jawa Tengah, dan KR (29) asal Brebes Jawa Tengah. sedangkan dua pelaku penambang pasar ilegal di Rantau Alai Ogan ilir ialah SM (41) warga Desa Tanjung Mas Kecamatan Rantau Alai dan HR(35) warga Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, SH melalui Wakapolres Kompol Hardiman mengatakan, keenam TSK tersebut terjerat dalam 2 kasus yang berbeda dan semuanya resedivis.

“Ini ada enam TSK dengan tiga kasus yang ditangani anggota kami,” kata Hardiman didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina saat press release di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (17/02/2022).

Lebih lanjut, Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hardiman mengatakan, ada empat TSK pencurian besi Rel Kereta Api (KA) di Wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Akibat pencurian 15 batang besi Rel KA di sebuah gudang perusahaan di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tersebut mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.

Empat DPO(Daftar Pencarian Orang) tersebut kabur ke pulau jawa tepatnya di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Namun, Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil meringkusnya.

“Kini keempat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti dan akan diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Hardiman.

Ia menuturkan dua tersangka lainnya, masing-masing merupakan pelaku tindak kejahatan Tambang Pasir Ilegal dan pencurian mesin penyedot air.

Kedua TSK juga telah diamankan beserta Barang Bukti (BB) seperangkat mesin penambangan pasir dan sebuah alat berat.

“Selain itu, ada juga BB lainnya seperti mesin sedot air sebanyak empat unit,” jelasnya.

“Jadi dua TSK ini berbeda jenis kejahatannya. Satu kasus penambangan Pasir Ilegal dan satunya lagi pencurian mesin penyedot air,” jelasnya lagi.

Terkait kasus – kasus tindak kejahatan tersebut, lanjut Hardiman, saat ini polisi tengah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat Ogan Ilir untuk berperan aktif dalam memberantas kejahatan.

“Kalau ada yang melihat, mengetahui ada aksi tindak kejahatan, silakan lapor polisi untuk segera ditindaklanjuti,” kata Hardiman”

Pos terkait