Keberatan dengan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Reza Ajukan eksepsi

Tim kuasa hukum Reza Ghaserma, Ghandi Arius SH MH keberatan atas dakwaan JPU kepada kliennya

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kasus dugaan asusila melalui via chat Whatsapp, terdakwa Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang Kamis (17/2/2022).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Siti Fatimah SH MH digelar secara virtual dan tertutup untuk umum lantaran kasus ini adalah kasus asusila.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Reza Ghasarma, Gandhi Arius SH MH ditemui usai sidang mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi atau keberataan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Dari dakwaan jaksa kita mengajukan keberatan, ada point yang kita pikir tidak sesuai. Secara umum sendiri nama Unsri tentu nama baiknya harus cepat pulih, status ASN klien kita masih hanya dinon aktifkan saja,” ungkapnya

Saat ini terdakwa sendiri masih di tahan di Rutan Polda Sumsel. “Kalau besuk keluarga sudah, kalau saya secara pribadi satu kali. Komunikasi lewat keluarga, sampai detik ini klien kami diperlakukan dengan baik, sesuai prosedur. Misalnya fitnah, ada yang mengatakan malam-malam balek, padahal tidak ada sama sekali, fitnah itu,” tegas Gandhi.

Bacaan Lainnya

Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan agenda eksepsi, untuk saksi sebelumnya itu sesuai BAP ada 6 orang. Saksi ahli juga nanti kita hadirkan termasuk saksi yang meringankan.

Diketahui, terdakwa RG tersandung dugaan perkara asusila melalui via Whatsapp, setelah dilaporkan tiga mahasiswi berinisial C, D dan F. Terdakwa disinyalir mengirim chat kepada korban yang mengandung muatan asusila. Selain tulisan, gambar ada juga suara-suara tidak pantas.

Barang bukti 3 buah ponsel milik korban dan satu ponsel juga disita dalam perkara ini kejadiannya di Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, dilaporkan tanggal 1 Desember 2021, yang ditangani Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pos terkait