Diduga Oknum Disdikbud Ogan Ilir Pungli Dana BOS Hampir Rp 2 Miliar Pertahun

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di peruntukkan untuk menunjang operasional sekolah antara lain; kegiatan pembelajaran dan extra kulikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana skala ringan, pembayaran guru non ASN, langganan daya dan jasa, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

INDODAILY.CO, OGAN ILIR, —- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di peruntukkan untuk menunjang operasional sekolah antara lain; kegiatan pembelajaran dan extra kulikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana skala ringan, pembayaran guru non ASN, langganan daya dan jasa, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Guna terhindar dari penyalahgunaan dan Pungutan Liar (Pungli) Pemerintah Pusat dalam petunjuk teknis (Juknis) mengatur, transfer Dana BOS dengan sistem end to end yakni dari rekening pemerintah pusat ke rekening tiap – tiap sekolah.

Dengan kebijakan itu, kepala sekolah bersama bendahara BOS bisa langsung mencairkan ke Bank tanpa di tumpangi kepentingan oknum – oknum yang bertugas Dinas Pendidikan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan.

Akibat budaya koruptif yang sudah tertanam, Sejumlah oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Ogan Ilir mensiasati sistem yang terlah di buat sedemikian rupa oleh pemerintah pusat. Tak lain tujuannya agar kecipratan dana BOS setiap kali pihak sekolah melakukan pencairan.

Sejumlah kepala Sekolah dari beberapa satuan pendidikan berani buka suara. Sebut saja KAP, Ia mengaku di tolak oleh pihak Bank sewaktu hendak mencairkan BOS.

Bacaan Lainnya

” Kata mereka, pencarian harus mengantongi surat rekomendasi pencairan dari Dinas Pendidikan Ogan Ilir,” ungkap dia. Selasa, (26/05/2026).

Usut punya usut, Disdikbud Kab. Ogan Ilir telah bersurat kepada Bank Sumsel Babel terkait petunjuk teknis dan syarat – syarat pencairan BOS.

” Kurang lebih isi nya begini. Pencairan BOS harus disertai surat rekomendasi pencairan dari Dinas Pendidikan,” kata dia.

Setali tiga uang, salah satu bendahara sekolah. Sebut saja MW, menuturkan semua satuan pendidikan tak dapat mencairkan BOS tanpa surat rekomendasi.

” Buktinya kongkrit, coba saja kalau tak percaya. Kepsek dan Bendahara Sekolah dari semua satuan pendidikan tingkat TK, SD dan SMP datang ke Bank untuk mencairkan BOS tanpa surat rekomendasi pasti ditolak,” imbuhnya.

Padahal, tugas pokok dan fungsi dalam hal pencairan Dana BOS, Dinas Pendidikan hanya pengawasan.

” Faktanya, sebelum rekomendasi keluar, setor, setelah itu diminta lagi.” ujarnya MW geram.

Diduga jumlah setoran yang di pungut oleh oknum di Dinas Pendidikan berinisial TAT, melalui R salah satu staff, yakni hampir mencapai Rp 2 Miliar pertahun.

Sekedar informasi, besaran alokasi dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya per masing masing tingkat pendidikan. Besaran dasar per peserta didik pertahun untuk SMP sebesar Rp 1,1 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos,. M.Si mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait prihal tersebut.

“Mohon maaf, kami sedang terburu – buru, kareno ado rapat. Yo kagek aku tanyo dulu samo Atung terkait draf yang di kirimkan itu”, singkatnya saat di konfirmasi wartawan Indodaily.co Jum’at (29/05/2025).

Pos terkait