Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan RS Kusta Divonis Berbeda

Suasana sidang putusan kedua terdakwa korupsi pembangunan turap rumah sakit Kusta

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dua terdakwa Yakni Rusman dan Junaidi korupsi kasus proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Efendi SH MH Jumat (18/2/2022).

Menurut majelis hakim Sahlan Efendi SH MH perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rusman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda masing-masing RP 50 juta rupiah, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,”kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan wajib mengganti nilai kerugian negara dari proyek turap tersebut, untuk terdakwa Rusman wajib mengganti uang Rp 2 juta atau diganti 4 bulan penjara, untuk Junaidi wajib mengganti uang Rp 1,4 miliar atau satu tahun penjara.

Usai majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir -pikir dahulu terhadap putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut terdakwa satu Rusman dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda 300 juta subsider 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa dua Junaidi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan singkat penuntut umum perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar, dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka.

Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Namun, nyatanya pembangunan turap yang seyogyanya berfungsi untuk menahan penurunan tanah dari debit air dipinggir sungai, hingga saat ini belum diselesaikan.

Pos terkait