INDODAILY.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, menggelar sidang lapangan, terhadap perkara perdata sengketa tanah. Antara penggugat Mulyadi dan tergugat pihak PT Rotari persada, di Jalan Jepang, RT 23/05, kawasan TPA, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Jumat (5/11/2021).
Dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Yohannes Panji Prawoto SH MH.
Pada saat tiba dilokasi, Majelis Hakim menanyakan, apakah akses untuk menunju lokasi yang saudara (penggugat) dalilkan tidak bisa dilewati, apakah itu sepanjang tembok atau ada batasan tertentu?.
Dikatakan penggugat Mulyadi dan kawan-kawan, bahwa seluruh aksesnya dipagar. Jadi tidak bisa masuk, tidak sebagian.
“Kalau kalian dulu, biasanya akses masuk lewat mana? kata Yohannes. “Dari sini pak (dari depan samping pintu masuk perusahaan). Dari depan ke lokasi ada jalan,” kata penggugat Mulyadi saat ditemui indodaily.co dilokasi.
“Karena kalau menurut tergugat, ini tanahnya, makanya di pagar. Tapi kalau menurut penggugat, kami lewat sana (dari depan samping pintu masuk perusahaan) menuju kesana (lokasi tanah sengketa) kebanyakan disana (di dalam perusahaan) kalau yang lain-lain, tidak masuk gugatan,” ucap Yohannes.
Usai melakukan sidang lapangan,majelis hakim menjelaskan untuk sidang selanjutnya pekan depan dengan saksi dari tergugat, yakni pada Rabu (17/11/2021) mendatang.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) penggugat Mulyadi yakni Adv Suwito Winoto SH dan tim mengatakan, bahwa hari ini tanggal 5 Jumat 2021, digelar sidang lapangan antara penggugat dan tergugat, dalam perkara ini mewakili penggugat.
“Ada 45 kapling yang tanahnya ada dalam lingkup PT Rotari yang di pagar. Warga mengklaim dan kami juga mengklaim dengan data-datanya lengkap. Kami memohon kepada majelis hakim, dalam hal ini mengadili perkara ini, karena sudah melihat dengan jelas, bahwa objek, apa yang kami sengketa ada ditempat ini,” cetusnya.
Suwito menjabarkan, jadi total tanah warga seluas 14.250 ribu atau 1,4 hektar sebanyak 45 kapling, tanah punya warga yang sudah diolah. Sampai sekarang tidak bisa diolah lagi. Untuk total warga ada 45 orang, dan juga dengan dasar SPH, AJB serta surat induk, sudah dibagikan bahkan di notariskan.
“Kami mewakili warga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Tanah Ini milik masyarakat jadi harus dikembalikan. Kami tidak meminta ganti rugi yang lain, kami hanya meminta tanah dikembalikan yang menjadi hak warga,” tukasnya.
Terpisah, Adv Bustanu Fahmi SH MH selaku PH PT Rotari Persada sebagai perusahaan ready mix atau suplayer (pemasok) cor beton. Menanggapi hal tersebut ia mengatakan, bahwa dalam sidang lapangan atas permintaan dari penggugat yang mengklaim, mempunyai tanah diatas PT Rotari Persada.
“PT Rotari bergerak dibidang konstruksi, seperti pengecoran jalan, pembuatan batako, batu konblok. Kita membeli tanah ini secara resmi bersertifikat bukannya, dengan dasar SHM dari pemilik sebelumnya. Membelinya melalui notaris bukan dibawah tanggan tidak,” tuturnya.
Untuk diklaim warga sekitar 45 kapling, sekitar 1,4 hektar luasnya. Terkait gugatan warga yang tidak ditanggapi pihak PT Rotari, hal itu ditepis Fahmi.
“Tidak itu, kalau tidak ditanggapi tidak mungkin gugatan dari warga kita jawab. Inikan sudah sampai persidangan, gugatan mereka kita jawab,” terangnya.
Menurutnya, terkait kejadian ini perusahaan merasa dirugikan, sebab pembeliannya secara resmi bukan main-main, legal standingnya ada. Ini tiba-tiba di klaim, jadi image warga, seakan-akan PT Rotari menyerobot tanah milik warga. Diketahui, warga mengklaim tanah ini sejak sekitar tahun 2004 atau sudah 18 tahun lamanya.
“Logikanya kalau warga punya tanah dari tahun 2004, kenapa waktu pembangunan pagar PT Rotari tidak diklaim, sudah jelas pembangunan pagar ini bukan sehari, memakan waktu tidak ada protes, kenapa baru sekarang,” tukasnya.(Hsya).