INDODAILY.CO, PALEMBANG – Oknum DPRD Kota Palembang, Sukri Zen tersangka penganiayaan terhadap perempuan di SPBU di kawasan Demang Lebar Daun Palembang segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Demikian dikatakan Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan jadwal sidang tersebut.
“Berdasarkan dari data kami, yang bersangkutan (Syukri Zen) akan jalani sidang perdana pada Selasa (4/10/2022) mendatang. Sidang kemungkinan masih dilakukan secara online,” ungkap Sahlan, Kamis (29/9/2022)
Berdasarkan data dari SIPP PN Palembang, diketahui oknum DPRD Palembang, Syukri Zen terancam melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menyebutkan jika telah terjadi pemukulan oleh Syukri Zen pada seorang wanita bernama Juwita Puspita Sari di SPBU Demang, saat sedang menyri untuk sisi bensin pada Agustus 2022 lalu.
Berawal dari cekcok mulut, hingga terjadi pemukulan yang diduga dilakukan oleh Oknum DPRD, Syukri Zen pada Juwita Puspita Sari, yang menyebabkan Juwita Puspita Sari mengalami sejumlah luka-luka.
Yang mana berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : VER/267/VIII/2022/Rumkit, tanggal 05 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dokter Femmy Destia, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara M.Hasan Palembang, menyatakan jika Juwita Puspita Sari, mengalami bengkak dikepala sebelah kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran dua kali satu sentimeter, warna sama dengan kulit sekitar.
Terdapat benjolan pada bibir atas sebelah kiri, bentuk tidak beraturan, ukuran satu kali satu sentimeter, warna merah muda.
Terdapat sebuah luka memar di lengan kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran delapan kali tiga sentimeter, warna kemerahan dan biru keunguan
Terdapat sebuah luka memar di jari manis tangan kiri, bentuk tidak beraturan, ukuran empat kali nol koma satu sentimeter warna merah muda. (Hsyah)