INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terkait adanya dugaan penyimpangan yang berindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada program Dana Replanting dari BPDP-KS Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) tahun 2019-2020 di Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Muara Enim.
Hal ini disampaikan Ketua Umum (Ketum) 100% Pro Rakyat, Rahmat Hidayat didampingi Sekretaris, Rahmat Sandi Iqbal, di Sekretariat 100% Pro Rakyat, di Jalan Orde Baru RT 35, Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning Palembang, Sumsel, Senin (3/1/2021).
Ketum 100% Pro Rakyat, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya menduga bahwa adanya dugaan KKN pada Koperasi Subur Makmur, di unit 6 Desa Muara Harapan, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya juga menduga terjadinya indikasi dugaan KKN pada Koperasi Jasa Sepakat, di desa Air Nau Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara enim, dan Pelaksana atau Pemborong di PT. Teguh Mandiri Sentratama.
“Berdasarkan informasi didapat, hasil survey, monitoring, investigasi dan data yang kami peroleh di lapangan, bahwa Pupuk tersebut diduga tidak melalui uji laboratorium. Realisasi luasan diduga tidak sesuai, bibit diduga tidak di cek ulang oleh BP2MB sehingga terindikasi palsu,” ujar Rahmat Hidayat saat ditemui di Sekretariat 100% Pro Rakyat, Senin (3/1/2021).
Rahmat Hidayat menyebut, bahwa ketua Koperasi diduga menerima Fee 2juta/hektare dari PT. TMS. Kepala Desa (Kades) diduga menerima Fee 1 juta/hektare dari PT. TMS dan Dinas Perkebunan Muara Enim diduga menerima Fee 500ribu/hektare dari PT. TMS.
“Selain itu menurut informasi yang di peroleh perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Sumsel. Menyikapi permasalahan tersebut maka disampaikan bahwa kami akan menggelar aksi demosntrasi di Kantor Dinas Perkebunan Sumsel dan Polda Sumsel dengan menerapkan protokol Covid 19,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya juga meminta kepada Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Sumsel dan seluruh Kadis Perkebunan di Kab/Kota se-Sumsel yang wilayahnya sedang melaksanakan kegiatan Re-Planting untuk tegak lurus, profesional dan tidak bermain-main dalam pengelolaan dana Re-Planting program peremajaan sawit oleh BPDPKS Kemenkeu RI.
“Kami juga meminta dan mendesak kepada Team Penyidik Subdit III Tipidkor Direskrimsus Polda Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa para pengurus koperasi Subur Makmur Desa Muara Harapan Kecamatan Rambang Niru dan Koperasi Jasa Sepakat Desa Air Nau, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Polda Sumsel, untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Muara Harapan, Kades Air nau serta Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim.
“Kami sangat mendukung Polda Sumsel untuk serius dan jangan mencoba untuk bermain-main dalam menangani perkara kasus indikasi KKN penyimpangan dana re-planting tahun 2019-2020 di Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim,” tukasnya