Terkait Dugaan KKN di Muba, Puluhan Massa GRANSI ‘Geruduk’ Kejati Sumsel

INDODAILY.CO,PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) Sumatera Selatan (Sumsel) geruduk dan menggelar aksi unjukrasa (unras) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (24/12/2021).

Koordinator Aksi, Supriadi mengatakan pihaknya meminta kepada pihak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada perjalanan dinas atau biaya menginap pada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bayar uang dalam audit BPK Sumsel, diduga sudah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Kami meminta Kejati Sumsel harus berdiri lurus dan jujur dan jangan melindungi pembohong publik dan memeriksa pembangunan rumah sakit di Sekayu, Kabupaten Muba,” ujar Supriyadi dalam orasinya di Kejati Sumsel.

Supriadi menyebut, bahwa pihaknya juga meminta kepada Kejati Sumsel, untuk memeriksa Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kami mendesak Kejati Sumsel memeriksa Dinkes Muba dalam pembayaran honorarium, karena kami menduga dengan begitu besar anggaran tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ditempat yang sama, Perwakilan Warga Kabupaten Muba, Siti Fatimah mengatakan, pihaknya merasa kecewa karena orang yang mereka cintai di Kabupaten MUBA, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Semua dinas di Kabupaten Muba diduga hampir semua melakukan praktik dugaan KKN. Muba juga termasuk penyumbang angka termiskin di Sumsel,” tuturnya.

Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, SH., MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh teman-teman LSM GRANSI.

“Laporannya telah kami terima. Tetapi dalam menyampaikan pendapat harus secara tertulis dan dilengkapi dengan data-data. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh APH. Kami bersinergi dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan korupsi. Jadi kita saling menghargai,” ungkapnya.

Radyan menambahkan, pihaknya menyarankan teman-teman untuk memasukan laporannya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel

Pos terkait