INDODAILY.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang melaksanakan sidang lapangan atau sidang ditempat atas gugatan sengketa tanah seluas 4.000 meter persegi langsung di kompleks Perumahan Alfarizi 3, Jumat (24/12/2021). Proses indentifikasi objek gugatan dan pengambilan keterangan itu hanya berlangsung 20 menit saja.
Pada persidangan tersebut dihadiri tim majelis hakim beserta tim pengacara pengugat dan tergugat dengan kawalan khusus dari Kepolisian. Hakim langsung memulai sidang dengan melakukan identifikasi batas ukuran tanah yang jadi objek sengketa termasuk kondisi terkini lahan tersebut. Mereka tampak kaget karena tanah yang jadi objek sengketa sudah ada 13 unit rumah siap huni, bahkan diketahui satu rumah sudah dijual dengan konsumen.
Kenyataan itu langsung dicatat majelis persidangan, bagaimana proses jual beli hingga keberadaan sertifikat tanah tersebut. Majelis juga meminta keterangan langsung dengan ketua RT dan warga setempat terkait kondisi lahan dan tanah yang jadi objek sengketa.
Suasana tampak alot dan tegang lantaran kedua belah pihak, baik dari penggugat dan tergugat saling memaparkan fakta-fakta lapangan yang ada. Tim kepolisian juga tampak sudah siaga mengawal persidangan untuk mengantisipasi kondisi ricuh atau ribut-ribut, lantaran banyak warga yang memadati lokasi persidangan yang digelar di halaman kantor pemasaran Alfarizi 3 Grup yang berada di jalan Jepang Kalidoni Palembang.
Meski hanya sifatnya persidangan lapangan, namun majelis hakim begitu teliti mencatat apapun keterangan dari para saksi, bagaimana batas ukur lokasi, rincian rumah yang sudah tuntas di bangun, siapa saja pemilik rumah yang sudah ada termasuk pola penjualan yang dilakukan hingga bank mana saja yang melakukan pengucuran kredit terhadap bangunan di atas objek tanah yang disengketakan.
Kuasa Hukum penggugat Julianto, Rilo Budiman SH mengatakan tanah yang dikuasai oleh PT Bintang terang, yang diklaimnya adalah pemilik sekaligus developer perumahan Al-Farizi 3 Residen mengakibatkan kliennya merugi miliaran.
“Klien kita melayangkan gugatan adanya perbuatan melawan hukum, sehingga Nilai kerugian yang dialami klien kita mengalami kerugian materil senilai Rp 3 Miliyar rupiah dan Inmateril sekitar Rp 1 miliyar,” katanya usai pelaksanaan Sidang tempat, Jum’at (24/12/2021).
Sementara proses di pengadilan baru memasuki tahap pemeriksaan setempat ke lahan milik kliennya.
“Agenda kita persidangan hari ini yaitu pemeriksaan tempat,” kata Rilo CS.
Ia mengaku bahwa Kliennya melayangkan gugatan terhadap PT Bintang Terang selaku penguasa lahan milik kliennya.
“Beberapa bulan lalu kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap salah satu perumahan yang ada dikota Palembang terkait penguasaan tanah yang dimiliki oleh klien kami Seluas 80×50 = 4000 M Persegi,” tuturnya.
Atas gugatan tersebut Majelis hakim membuktikan bahwa sengketa lahan tersebut memang ada, disaksikan oleh penggugat dan tergugat serta pejebat setempat.
“Alhamdulillah tadi Majelis hakim sudah datang diketahui Ibu Hakimnya dua anggota majelis hakim, kami dan ketua Ferarri Sumsel sekaligus ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Alhamdulillah berjalan kondusif baik dari penggugat dan tergugat hadir serta pemerintah setempat seperti RT dan RW,” jelasnya
Kilas kronologi awalnya sekitar 3 tahun lalu adanya yang mengaku dari developer untuk mengajak kliennya. Kerjasama akan tetapi tidak ada perjanjian secara tertulis, dan setelah itu orang tersebut tidak pernah lagi menemui kliennya.
“Pada tahun 2019 ada dari pihak PT Perumahan mendatangi klien kita, untuk mengajak kerjasama seperti bagi bangun. Namun pada tahap berikutnya salah satu dari perumahan tersebut tidak pernah datang Ahir nya kita melakukan tindakan tapi tanpa ada perjanjian tertulis namun klien menggunakan kita pada tahun 2021 ini,” ulasnya.
Ketua Tim Pengecara Julianto, Suwito Winoto SH mengharapkan agar majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai bukti dan fakta yang kliennya miliki.
“Intinya pada hari ini memastikan bahwa hakim datang ke lokasi untuk mengetahui objek yang kami sengketa kan, bahwa objek yang kami sengketa kan jelas ada. Kami harap hakim memutuskan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan insyaallah ada ke kita, dan Kita optimis dengan apa yang kami ajukan sampai dengan kesaksian dan pembuktian yang sudah ada dan itu sudah filed,” imbuhnya.
Sementara ditempat terpisah Albert Kuasa Hukum dari tergugat mengaku pihaknya menghargai proses hukum.
“Intinya kita menghargai proses persidangan terhadap objek sengketa yang bukan benda bergerak atau tanah dilakukan pemeriksaan setempat. Kita ikuti jalannya persidangan karena mereka ini menggugat PT Bintang terang faktanya tidak pernah ada PT itu, karena sebenarnya klien kami hanya memiliki toko bangunan,” kata Albert.
Ia menuturkan bahwa Kliennya hanya pemilik toko bangunan bukan penguasa lahan sebaiknya mereka menggugat penguasa lahan.
“Seharusnya mereka ini yang dipermasalahkan tanahnya, makanya seharusnya menggugat tanahnya terlebih dahulu yang punya tanah bukan klien kita sebab klien kita ini pemilik objek. Klien kami hanya penyuplai barang jadi sebenarnya mereka ini salah orang,” ucap Albert.
Sementara pihak Majelis Hakim belum bisa memberikan keterangan secara detail.