NGO CACA Gelar Aksi di Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dari Non Governmental Organization (NGO) Corporation Anti Corruption Agency (CACA) Sumatera Selatan (Sumsel) geruduk dan menggelar aksi unjukrasa (unras) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (24/12/2021).

Kedatangan massa aksi NGO CACA, tersebut meminta pihak Kejati Sumsel terkait indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, beberapa dinas yang ada di Sumsel.

Koordinator Aksi, Reza Mao didampingi Korlap Dasri mengatakan, pihaknya meminta pihak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin terkait biaya Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK).

Dikatakan Reza Mao, bahwa diduga seluruh Kepala Desa (Kades) di kabupaten Banyuasin dipungut secara bervariasi mulai dari Rp5 Juta sampai Rp10 Juta.

“Kami juga meminta Kejati Sumsel untuk mengusut dugaan korupsi demonstrasi, dugaan pelaksanaan sembako untuk bantuan sosial (Bansos) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Sumsel,” ujar Reza Mao dalam orasinya di Kejati Sumsel.

Bacaan Lainnya

Reza menuturkan, karena diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan dalam masa darurat Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumsel, menganggarkan biaya tidak terduga senilai Rp11 miliar, untuk pengadaan barang bantuan paket sembako sebanyak 55.000 paket yang di distribusikan.

“Kami juga mendesak pihak Kejati Sumsel, untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” ucapnya.

Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh teman-teman NGO CACA.

“Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan dan akan segera kita laporkan kepada pimpinan. Serta silahkan teman-teman masukan laporannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, sesuai dengan PP 43 Tahun 2018” tukasnya.

Pos terkait