INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terkait dugaan terbitnya surat sertifikat tahun 2008 atas nama Alpinsi Pandi ST seorang developer perumahan, di atas lahan milik Drs. H Yunani Abu Hasan (70), yang berada di wilayah kelurahan Kalidoni, Palembang. H Yunani pertanyakan hal tersebut ke kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kota Palembang.
Drs H. Yunani Abu Hasan mengatakan, pihaknya mendatangi kantor BPN kota Palembang untuk mempertanyakan terkait dugaan penyerobotan lahan, yang berada di wilayah kelurahan Kalidoni, kecamatan Sungai Selincah, Palembang. Dengan luas 10 Ha, atas dasar pancung alas tahun 1959.
“Saya ingin mempertanyakan terbitnya sertifikat di atas lahan saya, yang berada di wilayah Kalidoni, timbulnya sertifikat tersebut atas nama Alpinsi Pandi ST dan sertifikat tersebut terbit dalam kurun waktu tiga hari,” ujar H.Yunani saat diwawancarai Indodaily.co, Senin (22/11/2021).
Sementara itu, Kakan BPN kota Palembang, Norman Subowo ST., M,Si melalui Plt Subtansi Koordinator Penanganan Sengketa dan Perkara Penting, Lutfi mengatakan, untuk proses penanganan masalah H. Yunani, pihaknya belum menindaklanjuti secara administrasi karena mereka belum ada permohonan.
“Sebaiknya akan kita tindak lanjuti secara serius untuk proses berikutnya,” ucap Lutfi kepada wartawan.
Menurut Lutfi, menanggapi terbitnya sertifikat baru, proses dari pengurusan sampai terbitnya sertifikat Standar Operasi Prosedur (SOP) nya, selama 56 hari kerja.
“Pengurusan surat tanah SOPnya 56 hari kerja, untuk permasalahan terbitnya sertifikat dalam kurun waktu tiga hari saya belum bisa memastikan. Karena bukti yang diajukan dalam bentuk fotocopy saja. Namun akan kita tindaklanjuti secara serius,” tukasnya.(Ray).