INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut tiga sindikat narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram dengan pidana mati yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (11/7/2022)
Ketiga terdakwa yakni Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar, yang mengikuti persidangan secara virtual
Dihadapan majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, melalui sambungan teleconference JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, membacakan tuntutan tiga terdakwa.
Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas Perbuatanya ketiga terdaka diatur Dan diancam dalam Pasal melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut para terdakwa yakni Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar, dengan masing-masing pidana Mati,” ujar JPU melalui sambungan teleconference saat di persidangan.
Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa kompak kekeh tidak mengakui perbuatannya dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Dalam dakwaan diketahui tiga terdawka tersebut, ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kel. Siring Agung Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.
Ketiganya ditangkap dirumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta.
Saat itu, petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di atas atap dalam blower AC Bus tersebut.
Dari pengakuan para tersangka, Sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiada.