INDODAILY.CO, PALEMBANG — Al Naura Karima Pramesti (30) tersangka dugaan kasus penipuan arisan online yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Ilir Barat I beberapa waktu lalu melalui kuasa hukumnya Hendra Jaya SH telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.
Perkaranya mulai disidangkan Senin (7/2/2022) yang pimpin oleh Hakim tunggal Edi Falawi SH MH dengan agen pembacaan permohonan.
Seusai membacakan permohonan, tim kuasa hukum Al Naura Karima Pramseti, Hendara Jaya SH selaku pemohon menjelaskan, praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu, terkait kasus yang dialami oleh klienya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang.
“Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami. Apakah penetapan tersangka klien kami sudah sesuai dengan undang-undang,” tegas Hendra Jaya SH MH.
Dijelaskannya, dalam gugatan praperadilan tersebut pihaknya hanya memohon penetapan klien kita sebagai tersangka menurut kita ada sesuatu yang tidak sesuai prodak. Dengan telah dibacakan permohonan dalam sidang praperadilan pihaknya memohon agar mendapatkan keadilan terhadap kliennya.
“Kami mohon tegakan keadilan, jadi kita dalam hal ini menggugat praperadilan ini bukan bearti memusuhi pihak kepolisian. Tetapi kita hanya ingin menguji sah atau tidaknya klein kita yang telah ditetapkan tersangka,” pungkasnya.