INDODAILY.CO, PALEMBANG — Rendi Wijaya alias Kiting (29) residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini hanya bisa menahan sakit setelah betis kanannya dihajar timah panas anggota gabungan unit Pidum dan Tekab134 Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tindakan tegas diberikan lantaran Rendi berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap pada Minggu (6/2/2022) malam.
Dalam aksinya Rendi Wijaya alias Kiting (29) warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang ini menggasak sepeda motor Honda Beat nopol BG 3359 ACU di sebuah Toko Steak Ayam, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Sabtu (18/9/2021) lalu sekira pukul 08.15 WIB milik korban Tri Apriani (23) warga Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Saat itu, korban sedang berbelanja sarapan pagi di tempat kejadian perkara (TKP), lalu korban memarkirkan motor disamping toko dalam kondisi stang terkunci. Namun pada saat korban hendak pulang, melihat motor sudah tidak ada lagi di parkiran.
Lalu korban meminta bantuan pihak toko untuk melihat melalui kamera CCTV yang terpasang, dan benar ternyata motor korban telah di curi orang tak dikenal. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek SU I Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan telah pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor.
“Benar, tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor. Pelaku merupakan DPO Polisi setelah aksinya di laporkan korban ke Polsek SU I, setelah adanya laporan ini tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka dirumahnya. Bergegas melakukan penangkapan dan penggeledahan untuk mencari barang bukti untuk kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka sendiri kepada anggota kita mengaku kalau sudah keluar masuk penjara, yakni dalam perkara perkelahian tahun 2012 LP Anak kena penjara 9 bulan, kasus bajing loncat tahun 2015 kena penjara 1,6 tahun di LP Pakjo mencuri sandal di mobil truk.
Lalu perkara mencuri motor pada tahun 2020, dan baru keluar penjara kembali terlibat aksi pencurian motor dengan tersangka lainnya yang sedang menjalani hukuman di LP Pakjo. “Saat beraksi tersangka berdua dengan pelaku Maulana (sudah menjalani hukuman) menggunakan sepeda motor jenis Honda, lalu tersangka menunggu di motor sedangkan Maulana sebagai pemetik motor dengan menggunakan alat berupa kunci T,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Setelah berhasil, lanjut Kompol Tri Wahyudi mereka membawa motor hasil curian ke daerah Tanjung Karang. “Motor tersebut dibawa tersangka Rendi ke kawasan Tanjung Karang dijual seharga Rp 4,5 juta dan tersangka mendapat bagian Rp 1,5 juta sementara temannya Maulana mendapat bagian Rp 3 juta,” jelasnya.
Selain tersangka ikut diamankan barang bukti (BB) berupa rekaman CCTV di TKP, 1 buah kunci Letter T digunakan untuk pencurian, 1 buah topi hasil dari penjualan sepeda motor. “Atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.
Sementara, tersangka Rendi saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya. “Saya berdua dengan Maulana mencuri motornya, dia Maulana yang memetik motor, saya menunggu diatas motor kami. Setelah berhasil motor saya yang bawa untuk di jual ke tanjung karang, uangnya kami bagi dan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari saja,” katanya.