Diduga 16 Orang Pendamping Sosial di Ciamis Menerima Bansos BPNT

Ilustrasi

INDODAILY.CO, CIAMIS – Kementerian Sosial (kemensos) menurunkan surat edaran terkait adanya indikasi Data SDM Program Keluarga Harapan (PKH) yang menerima bantuan sosial berupa Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BPNT PPKM dan PKH.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa SDM PKH merupakan SDM yang direkrut oleh Kementrian Sosial c.q Direktorat Jaminan Sosial Keluarga dan menerima honorarium bulanan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan honor minimal sebesar Rp2.700.000 dan maksimal Rp7.000.000.

Atas hal tersebut, SDM PKH dengan honor lebih dari Rp3.000.000 tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial dalam bentuk apapun dari Kementerian Sosial dan kepada Dinas Instansi Sosial Provinsi atau Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Semetara, dari data yang berhasil dihimpun Indodaily.co, diduga ada sekitar 16 orang pendamping sosial dan 31 keluarga pendamping sosial di Kabupaten Ciamis mendapatkan program Bantuan Sosial BPNT.

Hasil data tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis, Ilmayasa mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi pertama ke Desa terlebih dahulu apakah kartu KKS nya dibagikan atau tidak.

Bacaan Lainnya

“Takutnya kartu KKS nya tida didistribusikan, karena ini kemungkinan dari perluasan atau migrasi dari sapa warga,” ucap Ilmayasa di Kantor Dinas Sosial, Senin (7/2/2022).

Menurut Dia, Kalaupun yang bersangkutan mendistribusikan bantuannya ke tetangga karena dirinya merasa orang mampu, itu sudah salah, karena secara administrasi yang bersangkutan yang menerima bantuan walaupun diberikan kepada orang lain.

Menanggapi hal tersebut, Kordinator PKH Kabupaten Ciamis, Indra mengatakan dengan adanya data tersebut pihaknya akan memanggil yang bersangkutan (pendamping sosial penerima BPNT) untuk dikonfirmasi hari ini.

“Karena surat dari kemensos itu baru diterima hari jumat,” ujarnya.

Kemudian nanti, kata Dia, pihaknya akan meminta surat pernyataan apakah yang bersangkutan itu menerima Bansos BPNT atau tidak, dan kalau memang menerima, apakah ditransaksikan atau tidak.

“Saya menganalisanya begini, ini membuktikan bahwa proses atau penetapan pengusulan Bansos itu bukan di daerah. Ini terbukti, masa ruang lingkup Kabupaten Ciamis mengusulkan SDM PKH untuk dapat Bansos,” bebernya.

Kemudian, lanjut Dia, jangankan SDM PKH yang dapat Bansos, namun PNS atau pengusaha besar pun banyak yang dapat Bansos tersebut. Ini membuktikan bahwa penetapan penerima Bansos itu langsung dari pusat.

“Kaitan dengan hubungan sapa warga, ini masih tahap analisa, karena pada saat Gubernur punya program banprov, instrumennya menggunakan sapa warga, kemudian datanya dikirimkan ke daerah. Kalimatnya adalah yang terdampak,” tukasnya.

Pos terkait